BREAKING NEWS
 

Mahfud Pastikan UU Perampasan Aset Segera Disahkan

Reporter & Editor :
FAQIH MUBAROK
Jumat, 16 September 2022 19:04 WIB
Menko Polhukam Mahfud MD. (Foto: Istimewa)

RM.id  Rakyat Merdeka - Pemerintah akan terus mendorong agar segera diagendakan pengesahan Rancangan Undang-undang (RUU) Perampasan Aset Tindak Pidana di DPR.

Hal ini ditegaskan Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum dan Keamanan (Menko Polhukam) Mahfud MD, usai menerima audiensi Koordinator Masyarakat Anti Korupsi Indonesia (MAKI), Boyamin Saiman, di Kantornya, Jumat (16/9).

"Pemerintah akan terus mendorong itu secepatnya, agar segera diagendakan. Karena itu perlu bagi bangsa, dan tidak merugikan siapapun tapi merugikan orang yang melakukan korupsi dan menguntungkan negara," tegas Mahfud MD.

Mantan Ketua Mahkamah Konstitusi (MK) ini menjelaskan, Pemerintah punya komitmen kuat menyelesaikan undang-undang perampasan aset. Menurut Mahfud, rancangan undang-undang perampasan aset dalam tindak pidana sudah sampai ke DPR.

Baca juga : Industri Multifinance Harap RUU P2SK Disahkan

"Presiden juga terus menanyakan ini sudah sampai dimana prosesnya, saya sampaikan sudah di DPR dan sudah di Prolegnas yang khusus untuk undang undang perampasan aset," papar Menko Mahfud.

Sementara itu, Koordinator MAKI, Boyamin Saiman, usai menemui Menko Polhukam Mahfud MD menegaskan rancangan undang-undang perampasan aset, harus segera disahkan jadi undang-undang, apapun upayanya.

Adsense

"Saya bersilaturahmi ke Bapak Menko Polhukam, Pak Mahfud dalam rangka menyuarakan tangisan rakyat gara-gara bebas bersyaratnya napi koruptor minggu-minggu kemarin. Jadi rakyat itu sekarang menangis, karena korupsi itu selain hukuman ringan mereka masih kaya raya. Nah, saya melakukan judgement bahwa untuk memiskinkan hanya untuk menambah luka masyarakat terobati," jelas Boyamin.

Kepada Menko Mahfud, menurut Boyamin, dirinya menyampaikan harapan bahwa RUU Perampasan Aset harus segera disahkan apapun upayanya.

Baca juga : Pihak Ketiga Bersyukur, Hakim PN Tipikor Kembalikan Beberapa Aset Perkara Jiwasraya

"Saya menyampaikkan rencana untuk maju ke Mahkamah Konstitusi untuk mencatolkan di UU Pemberantasan Korupsi," tambah Boyamin sembari menambahkan bahwa undang-undang perampasan aset untuk memberi efek jera dan kemudian mengembalikan kerugian negara.

"Toh ini juga sudah dimasukkan Prolegnas. Nah kalo kemarin ada penolakan, itu ya harus segara, bahwa DPR ini maunya apa? Terhadap pemberantasan korupsi ini mendukung atau pro koruptor?" tegas Boyamin.

Boyamin juga menegaskan ulang niatnya untuk menempuh jalur di Mahkamah Konstitusi. "Supaya gak pake lama, saya maju ke MK, mudah mudahan cepet sidangnya," lanjut Boyamin.

Menanggapi hal itu, Mahfud menjelaskan Pemerintah sejalan dengan apa yang diinginkan MAKI.

Baca juga : Malaysia Kini Tak Wajibkan Pemakaian Masker Di Dalam Ruangan

"Yang disampaikan oleh MAKI, bahwa ingin melakukan uji undang-undang agar nanti ada kewajiban bagi negara ini, pemerintah dan DPR segera mengundangkan Undang-undang Perampasan Aset itu, itu sudah cocok lah," pungkas Mahfud. ■

Update berita dan artikel RM.ID menarik lainnya di Google News

Dapatkan juga update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari RM.id. Mari bergabung di Grup Telegram "Rakyat Merdeka News Update", caranya klik link https://t.me/officialrakyatmerdeka kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.

Tags :

Berita Lainnya
 

TERPOPULER

Adsense