BREAKING NEWS
 

Soal Utang Rp 800 M, Mahfud Persilakan Jusuf Hamka Tagih Langsung Ke Kemenkeu

Reporter & Editor :
FIRSTY HESTYARINI
Minggu, 11 Juni 2023 15:32 WIB
Menko Polhukam Mahfud MD (Foto: YouTube)

RM.id  Rakyat Merdeka - Menteri Koordinator Politik, Hukum, dan Keamanan (Menko Polhukam) Mahfud MD menyampaikan penjelasan soal permintaan bantuan dari pengusaha Jusuf Hamka, untuk mengurus pembayaran utang pemerintah terhadap perusahaannya.

Sekadar latar, belum lama ini, pengusaha yang dikenal dengan sebutan Babah Alun itu menagih pembayaran utang pemerintah ke PT Citra Marga Nusaphala Persada Tbk. (CMNP), sebesar Rp 800 miliar. 

Utang pemerintah itu bermula dari deposito PT Citra Marga Nusaphala Persada Tbk alias CMNP sebesar Rp 78 miliar di Bank Yakin Makmur atau Bank Yama. Dan belum dibayar sejak krisis moneter 1998.

"Itu mungkin saja ada. Karena daftar utang yang kami analisis kan banyak. Dan kalau memang ada, berdasar keputusan tim yang kami bentuk, juga arahan Presiden dalam dua kali kesempatan rapat resmi, silakan ditagih ke Kementerian Keuangan," kata Mahfud dalam keterangan virtual via YouTube, Minggu (11/6).

Baca juga : Terus Ditekan, 32 Menit Gregor Langsung Tumbang

Dia bilang, Kementerian Keuangan wajib membayar. Karena itu adalah kewajiban hukum negara terhadap rakyatnya, dan terhadap pihak-pihak swasta yang melakukan usaha dan transaksi secara sah.

"Silakan Pak Jusuf Hamka. Langsung ke Kementerian Keuangan. Nanti, kalau perlu bantuan teknis, saya bisa bantu. Misalnya dengan memo atau surat yang diperlukan. Tapi, memo-memo sebetulnya juga tidak perlu. Sampaikan saja, bahwa apa yang saya sampaikan, memang dari Presiden Republik Indonesia," tegas Mahfud.

Mahfud menjelaskan, Presiden Republik Indonesia telah menugaskan dia untuk mengkoordinir pembayaran utang pemerintah terhadap pihak swasta atau rakyat.

Adsense

Perintah Presiden itu disampaikan secara resmi, dalam rapat internal tanggal 23 Mei 2022. Disusul terbitnya Keputusan Menko Polhukam Nomor 63 Tahun 2022 bertanggal 30 Juni.

Baca juga : Jokowi Pastikan, Jalan Rusak Di Lampung Diambil Alih Pemerintah Pusat

"Kami diminta meneliti kembali dan menentukan pembayaran, terhadap pihak-pihak yang mempunyai piutang kepada pemerintah, dan pemerintah juga sudah diwajibkan oleh pengadilan," papar Mahfud.

"Kami juga sudah memutuskan, pemerintah harus membayar. Tim yang kami bentuk, sudah bersama Kementerian Keuangan Kejaksaan Agung kepolisian dan lain-lain termasuk dari Menkumham, memutuskan untuk membayar," imbuhnya. 

Berdasar laporan kami tentang itu, dalam rapat internal kabinet pada 13 Januari 2023, Presiden Republik Indonesia kembali memerintahkan, agar utang kepada swasta dan rakyat yang sudah berkekuatan hukum tetap, segera dibayar. 

"Selama ini, kalau rakyat atau swasta punya utang, kita menagih dengan disiplin. Karena itu, kita juga harus konsekuen. Kalau kita yang punya utang, harus membayar. Itu perintah Presiden," pungkas Mahfud. ■

Baca juga : Jelang Ramadan, Bapanas Pastikan Harga Pangan Terkendali

 

 

 

Update berita dan artikel RM.ID menarik lainnya di Google News

Dapatkan juga update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari RM.id. Mari bergabung di Grup Telegram "Rakyat Merdeka News Update", caranya klik link https://t.me/officialrakyatmerdeka kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.

Tags :

Berita Lainnya
 

TERPOPULER

Adsense