Dark/Light Mode

Menteri Siti Sambangi MA Bahas Penegakan Hukum Lingkungan

Selasa, 14 Februari 2023 06:52 WIB
Menteri LHK, Siti Nurbaya beraudiensi dengan Ketua Mahkamah Agung (MA) Syarifuddin di Jakarta, Senin (13/2).
Menteri LHK, Siti Nurbaya beraudiensi dengan Ketua Mahkamah Agung (MA) Syarifuddin di Jakarta, Senin (13/2).

RM.id  Rakyat Merdeka - Perkara lingkungan hidup memiliki karakteristik yang kompleks, dan sarat akan pembuktian ilmiah. Untuk itu, dibutuhkan langkah dan pengetahuan tertentu di depan hakim.

Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan dan Mahkamah Agung (MA) kembali melaksanakan sertifikasi hakim lingkungan. Hal itu untuk memastikan penegakan hukum lingkungan dapat berjalan dengan baik di Indonesia.  

“Pendidikan dan pelatihan sertifikasi hakim lingkungan ini penting untuk meningkatkan efektivitas penanganan perkara lingkungan hidup dalam memenuhi rasa keadilan,” kata Menteri LHK, Siti Nurbaya saat beraudiensi dengan Ketua Mahkamah Agung (MA) Syarifuddin di Gedung MA Jakarta, Senin (13/2)..

Baca juga : Gandeng Citic Seram Energy, SKK Migas Temukan Cadangan Gas

Selain sertifikasi, kedua belah pihak menilai para hakim perlu difasilitasi upadate perkembangan tentang lingkungan secara berkala. Tujuannya, agar para hakim paham dan dapat mengikuti permasalahan lingkungan terkini.

Langkah sertifikasi hakim lingkungan kira-kira dibutuhkan sekitar 80 personil per tahun. Untuk operasional law enforcement sangat dibutuhkan jumlah hakim lingkungan yang cukup. 

“Kami sudah merancang dengan model workshop mungkin dibagi beberapa angkatan. Misalnya, satu angkatan 200 atau 300 orang, bisa hybrid, jadi bisa bersama ada disitu dan bisa juga sambil online,” ujar Siti.

Baca juga : DPR: Lakukan Dong Penegakan Hukum

Sebelum, melakukan workshop dalam serial misalnya 5 atau 6 angkatan, disepakati untuk dilakukan  workshop dulu di tingkat pusat  atas prakarsa bersama KLHK, MA dan LSM dalam hal ini diusulkan ICEL. 

Adapun bahasannya, yaitu menyangkut tematik baru yang cukup dinamis terkait perubahan iklim seperti NDC. Selain itu, ada persoalan ekonomi karbon yang memerlukan pemahaman serta guidance dari aspek hukumnya.

“Pemerintah juga tengah gencar soal FOLU Net Sink 2030. Di mana pada tahun 2030 kegiatan di sektor lahan dan hutan sudah tidak boleh seperti sekarang. Jadi aturan dan law enforcement nya ketat. Selain itu, ada green economy, blue economy, dan zero emissions. Di sisi lain, pencemaran, kerusakan lingkungan, limbah, dan sampah, kaitannya dengan ekonomi sirkular,” tutur Siti.

Baca juga : Kemenhub Dan Pemprov DKI Bahas Pengembangan Angkutan Massal Perkotaan

Pada kesempatan tersebut, Ketua MA Syarifuddin menyambut baik penyelenggaraan workshop untuk hakim lingkungan lanjutan, sehubungan dengan perkembangan terkini yang perlu diketahui juga oleh para hakim. 
Hingga saat ini, 1.417 hakim alumni sertifikasi lingkungan hidup tersebar di lembaga peradilan seluruh Indonesia. 

“Jumlah yang cukup banyak, namun mengingat sudah berjalan cukup lama, sehingga bisa saja sekarang ada yang menjadi Hakim Agung atau Hakim tinggi sehingga para hakim di tingkat pertama ini kita data berapa yang diperlukan untuk mengikuti sertifikasi hakim lingkungan,” kata Syarifuddin.

Pada pertemuan itu juga digagas perlunya forum komunikasi hakim yang didukung oleh semacam pokja lingkungan antara MA, bersama KLHK, dan akademisi juga NGOs. Untuk kerja sama lebih lanjut, akan disusun MOU antara Sekretariat Jenderal KLHK dan Sekretariat Mahkamah Agung.■
 

Update berita dan artikel RM.ID menarik lainnya di Google News

Dapatkan juga update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari RM.id. Mari bergabung di Grup Telegram "Rakyat Merdeka News Update", caranya klik link https://t.me/officialrakyatmerdeka kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.