Sebelumnya
Anggaran sebesar itu, kata Benny, karena pemerintah menjadikan OBH sebagai salah satu program prioritas untuk masyarakat tidak mampu.“Bantuan hukum adalah pemberian jasa hukum terhadap yang tidak mampu. OBH itu sasarannya adalah masyarakat tidak mampu. Ini sebagai konsekuensi Indonesia menjadi negara hukum dan menerapkan asas equality before the law (persamaan di hadapan hukum),” tukasnya.
Baca juga : Menristekdikti Sediakan 130 Ribu Beasiswa Bidikmisi
BPHN Kemenkumham mencatat, penyelenggaraan bantuan hukum pada akreditasi periode 2013-2015 dengan anggaran sebesar 45 miliar untuk 310 OBH. Kemudian pada periode 2016-2018 pemerintah mengucurkan anggaran sebesar 48 miliar untuk 405 OBH. OBH tersebut mendapat dana melaui APBD dan APBN. [DIR]
Update berita dan artikel RM.ID menarik lainnya di Google News
Dapatkan juga update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari RM.id. Mari bergabung di Grup Telegram "Rakyat Merdeka News Update", caranya klik link https://t.me/officialrakyatmerdeka kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.