Dark/Light Mode

Ini Syarat Pengenaan Biaya Pada Bagasi Maskapai Low Cost

Jumat, 4 Januari 2019 21:37 WIB
Ilustrasi bagasi pesawat (Foto: Istimewa)
Ilustrasi bagasi pesawat (Foto: Istimewa)

RM.id  Rakyat Merdeka - Setiap maskapai penerbangan, pastinya memiliki standar pelayanan masing-masing kepada para pengguna jasa. Termasuk, soal bagasi. Terpenting, aturan tersebut harus sesuai ketentuan pemerintah.

Ketentuan mengenai Bagasi Tercatat diatur dalam Pasal 22, Peraturan Menteri Perhubungan Nomor PM 185 Tahun 2015 Tentang Standar Pelayanan Penumpang Kelas Ekonomi Angkutan Udara Niaga Berjadwal Dalam Negeri.

Sesuai aturan ini, dalam menentukan standar pelayanan, setiap maskapai harus memperhatikan kelompok pelayanan yang diterapkan. Termasuk, kebijakan bagasi tercatat yang disesuaikan dengan kelompok pelayanannya.

Sebagaimana diatur dalam Pasal 3, PM 185 Tahun 2015, ada tiga kelompok pelayanan yang diterapkan oleh masing-masing Badan Usaha Angkutan Udara Niaga Berjadwal. Yakni pelayanan dengan standar maksimum (full services), standar menengah (medium services), standar minimum (no frills).

Adapun daftar kelompok pelayanan dari masing-masing maskapai adalah sebagai berikut:

Baca juga : Biadab, Kiai Maruf Dipakein Topi Santa

a. Full Service: PT. Garuda Indonesia dan PT. Batik Air

b. Medium Service: PT. Trigana Air service, PT. Travel express, PT. Sriwijaya Air, PT. NAM Air dan PT. Transnusa Air Service

c. No Frills Service: PT. Lion Air, PT. Wings Air, PT. Indonesia AirAsia, PT. Indonesia AirAsia Extra, PT. Citilink Indonesia dan PT. Asi Pudjiastuti Aviation.

Untuk ketiga kelompok pelayanan ini, diberlakukan standar pelayanan yang tidak sama. Contohnya, fasilitas membawa bagasi tercatat atau barang penumpang yang diserahkan kepada pengangkut untuk diangkut dengan pesawat udara yang sama.

Ketersediaan bagasi tercatat dalam seluruh kelompok pelayanan diberikan oleh maskapai penerbangan dengan ketentuan bagi kelompok Full Service, paling banyak 20 kg tanpa dikenai biaya. Kelompok Medium Service, paling banyak 15 kg tanpa dikenai biaya. Sedangkan kelompok No Frills Service, dapat dikenai biaya.

Baca juga : Indonesia Sangat Prihatin Terhadap Warga Muslim Uighur

Terkait hal ini, Dirjen Perhubungan Udara Polana B Pramesti mengatakan bahwa secara regulasi, kelompok pelayanan No Frills Service dapat dikenai biaya terhadap ketersediaan bagasi tercatat. Namun, tetap harus memastikan terpenuhinya sisi regulasi dan kelancaran pelayanan bagi para penumpang.

“Apabila terdapat maskapai yang melakukan perubahan terhadap ketentuan pemberian bagasi cuma-cuma (FBA), maka diwajibkan untuk melaksanakan beberapa persyaratan dan tahapan," jelas Polana.

Persyaratan dan tahapan tersebut adalah sebagai berikut:

a. Melakukan perubahan SOP Pelayanan Penumpang Kelas Ekonomi Angkutan Udara Niaga Berjadwal Dalam Negeri (sebagaimana ketentuan pasal 63, PM 185 Tahun 2015) untuk mendapatkan persetujuan Direktur Jenderal Perhubungan Udara terlebih dahulu.

b. Memastikan kesiapan SDM, personil dan peralatan yang menunjang perubahan ketentuan FBA, sehingga tidak menimbulkan adanya antrean di area check-in counter, di area kasir pembayaran bagasi tercatat, serta kemungkinan gangguan operasional, dan ketertiban bandara lainnya yang dapat menimbulkan keterlambatan penerbangan.

Baca juga : KPK Sudah Kantongi Nama Tersangka

c. Melaksanakan sosialisasi secara masif kepada masyarakat luas (calon penumpang) melalui media cetak, elektronik dan media sosial.

d. Melaksanakan koordinasi yang intensif dengan stakeholder terkait antara lain Badan Usaha Bandar Udara, Unit Penyelenggara Bandar Udara dan Kantor Otoritas Bandar Udara.

“Dengan dilakukannya hal-hal tersebut, diharapkan setiap perubahan kebijakan yang dilaksanakan telah dipahami masyarakat dan berjalan dengan baik di lapangan," pungkas Polana. [HES]

Update berita dan artikel RM.ID menarik lainnya di Google News

Dapatkan juga update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari RM.id. Mari bergabung di Grup Telegram "Rakyat Merdeka News Update", caranya klik link https://t.me/officialrakyatmerdeka kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.