BREAKING NEWS
 

Pusat Data Nasional Dukung Efisiensi Dan Keamanan Digital

Ekonomi Dan Daya Saing Indonesia Bisa Melesat

Reporter & Editor :
UJANG SUNDA
Senin, 11 Desember 2023 08:40 WIB
Menteri Komunikasi dan InforĀ­matika (Menkominfo) Budi Arie Setiadi. (Foto: Dok. FMB9)

 Sebelumnya 
Lebih lanjut Menkominfo menjelaskan, PDN merupakan infrastruktur digital untuk menyimpan, memproses, dan menyebarkan data digital. PDN dibangun untuk memberikan dukungan untuk semua layanan Teknologi Informasi Komunikasi (TIK) yang dibutuhkan masyarakat untuk menerapkan transfor­masi digital di Indonesia.

Tak hanya mampu menyediakan ke­bu­tuhan penyimpanan, PDN dide­sain mampu mengamankan, menginte­gra­sikan, dan menyediakan akses setiap saat.

Menkominfo pun mendorong Kemen­terian/Lembaga maupun Pemerintah Daerah (Pemda) untuk memanfaatkan layanan PDN untuk mengembangkan SPBE sebagai upaya penyelenggaraan Satu Data Indonesia. Pemanfaatan PDN dipastikan akan mendukung efisiensi pengadaan TIK dan meminimalkan serangan siber.

Baca juga : Daya Tahan Ekonomi Kuat Modal Bagus Tarik Investor

Menkominfo menyebut, saat ini ter­dapat 2.700 ruang server dan 27.400 aplikasi yang digunakan oleh 630 ins­tansi Pemerintah, baik pusat maupun daerah yang dapat diakses oleh 272 juta WNI. Selain itu, terdapat 27.400 aplikasi dari 630 instansi pusat dan daerah. Kondisi ini membutuhkan jaringan intra Pemerintah sebagai penghubung, dan penyederhanaan aplikasi SPBE.

“Hal tersebut juga berdampak pada meningkatnya kerentanan terhadap serangan siber. Terlebih lagi baru seba­nyak 3 persen dari jumlah pusat data (ruang server) milik Pemerintah yang telah tersertifikasi,” imbuh Budi Arie.

Untuk klasifikasi data yang ber­sifat strategis, lanjut Menkominfo, penem­patan data wajib disimpan di PDN untuk memastikan bahwa data tersebut mendapatkan perlindungan tingkat ting­gi. Penyimpanan data di PDN diha­rap­kan dapat membantu perwujudan Satu Data Indonesia yang memungkinkan data untuk dipertukarkan sehingga meningkatkan efisiensi dan efektivitas dalam pengambilan keputusan. Sebab, melalui penyederhanaan dan integrasi SPBE, data-data tidak lagi tercecer.

Baca juga : Ratusan Pelaut Sukabumi Yakin Ganjar-Mahfud Jadikan Indonesia Poros Maritim Dunia

Pemanfaatan PDN juga dipastikan akan membuat belanja makin efisien. Anggaran yang awalnya dialokasikan untuk membeli ruang server dapat dialihkan kepada belanja TIK lain dengan lebih optimal.

Manfaat lainnya, Pemerintah dapat meningkatkan layanan publik. Data yang terpusat membantu Pemerintah memahami kebutuhan masyarakat dan memberikan layanan yang lebih efektif dan responsif.

Di samping itu, kesatuan data dapat dimanfaatkan untuk manajemen krisis dan bencana. Dengan data yang ter­kini dan mudah diakses, Pemerintah dapat dengan cepat menanggani ke­jadian darurat, mengkoordinasikan upaya penyelamatan, dan mengelola sumber daya dengan lebih efisien.

Baca juga : Peringatan 50 Tahun Hubungan Diplomatik Korea-Indonesia Sukses Digelar

Untuk diketahui, pemanfaatan PDN sudah diatur dalam sejumlah payung hukum, antara lain Undang-Undang Nomor. 27 Tahun 2022 tentang Perlindungan Data Pribadi, Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 71 Tahun 2019 tentang Penyelenggaraan Sistem dan Transaksi Elektronik, Peraturan Presiden (Perpres) 95 Tahun 2018 tentang SPBE, Peraturan Presiden (Perpres) 39 Tahun 2019 tentang Satu Data Indonesia, Peraturan Presiden (Perpres) 132 Tahun 2022 tentang Arsitektur SPBE dan RPM PSE Lingkup Publik.

Artikel ini tayang di Rakyat Merdeka Cetak edisi Senin 11/12/2023 dengan judul Pusat Data Nasional Dukung Efisiensi Dan Keamanan Digital, Ekonomi Dan Daya Saing Indonesia Bisa Melesat

Update berita dan artikel RM.ID menarik lainnya di Google News

Dapatkan juga update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari RM.id. Mari bergabung di Grup Telegram "Rakyat Merdeka News Update", caranya klik link https://t.me/officialrakyatmerdeka kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.

Tags :

Berita Lainnya
 

TERPOPULER

Adsense