RM.id Rakyat Merdeka - Ada kabar gembira untuk para Aparatur Sipil Negara (ASN). Pemerintah akan menggelontorkan anggaran Rp 99,5 triliun untuk pembayaran Tunjangan Hari Raya (THR) dan gaji ke-13 tahun ini.
Menteri Keuangan (Menkeu) Sri Mulyani Indrawati mengatakan, secara rinci, Rp 48,7 triliun dari dana itu ditujukan untuk pembayaran THR ASN dan Rp 50,8 triliun lainnya disalurkan untuk gaji ke-13 ASN. Dibandingkan dengan tahun lalu, ada kenaikan sekitar Rp 18 triliun.
“Untuk ASN anggarannya naik jadi Rp 18 triliun karena ada kenaikan gaji pokok. Sementara itu, untuk pensiunan naik dari Rp 9,8 triliun jadi Rp 11,65 triliun karena ada kenaikan pensiun 12 persen,” kata Sri Mulyani dalam konferensi pers, di Gedung Kemenkeu, Jakarta, Jumat (15/3/2024).
Baca juga : Masyarakat Jangan Panik
Eks Direktur Pelaksana Bank Dunia ini memastikan, pembayaran THR akan dilakukan paling cepat H-10 sebelum Hari Raya Idul Fitri atau 22 Maret. Menyusul itu, gaji ke-13 akan diberikan pada Juni atau setelah Juni.
Sri Mulyani mengungkapkan, pembayaran THR dan gaji ke-13 bagi ASN akan dibayarkan full 100 persen tahun ini usai empat tahun krisis akibat pandemi Covid-19 pada periode 2020-2023.
“APBN yang sudah mulai membaik mengembalikan fungsi termasuk dalam hal ini mekanisme untuk pemberian THR dan gaji ke-13,” jelasnya.
Baca juga : Sahroni Dan Mardani Bakalan Berduet Di DKI
Dirinya berharap, pemberian THR dapat menjaga pertumbuhan ekonomi nasional dan mendongkrak daya beli masyarakat, khususnya pada kuartal I-2023.
“Kami harap meningkatkan daya beli ASN, dan bisa digunakan untuk belanja produk dalam negeri agar membantu UMKM sehingga betul-betul bermanfaat,” harap dia.
Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB) Abdullah Azwar Anas menegaskan, THR ini akan dibagikan kepada ASN, calon ASN, Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK), prajurit TNI, anggota Polri dan pejabat negara, wakil menteri, staf khusus lingkungan kementerian/lembaga, serta dewan pengawas dan ketua lembaga.
Baca juga : Buntutnya Dipegang Pusat
Hal ini tertuang dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 14 Tahun 2024 tentang Pemberian Tunjangan Hari Raya dan gaji Ketiga Belas Kepada Aparatur Negara, Pensiunan, Penerima Pensiun dan Penerima Tunjangan Tahun 2024.
“Jadi, tenaga honorer tidak dapat THR,” kata Anas.
Selanjutnya
Update berita dan artikel RM.ID menarik lainnya di Google News
Dapatkan juga update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari RM.id. Mari bergabung di Grup Telegram "Rakyat Merdeka News Update", caranya klik link https://t.me/officialrakyatmerdeka kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.