Dark/Light Mode

10 Pegawai ESDM Terima Vonis

Otak Korupsi Tukin Dipenjara 6 Tahun

Sabtu, 16 Maret 2024 06:10 WIB
Sejumlah terdakwa kasus dugaan korupsi tunjangan kinerja (tukin) Kementerian ESDM meninggalkan ruangan, usai mengikuti sidang pembacaan putusan di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Jumat (15/3/2024). (Foto: Randi Tri Kurniawan/RM)
Sejumlah terdakwa kasus dugaan korupsi tunjangan kinerja (tukin) Kementerian ESDM meninggalkan ruangan, usai mengikuti sidang pembacaan putusan di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Jumat (15/3/2024). (Foto: Randi Tri Kurniawan/RM)

RM.id  Rakyat Merdeka - Sepuluh terdakwa kasus korupsi korupsi pembayaran tunjangan kinerja (tukin) Kementerian Energi dan SumberDaya Mineral (ESDM) 2020-2022 menjalani sidang vonis. Semuanya dijatuhi hukuman sama seperti tuntutan jaksa Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

Ketua majelis Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta Pusat, Asmudi memutus, para terdakwa terbukti bersalah melakukan korupsi secara bersama-sama dan berlanjut sebagaimana dakwaan alternatif kedua.

"Melanggar Pasal 3 juncto Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 Ayat 1 kesatu juncto Pasal 64 Ayat 1 KUH Pidana," ujar Asmudi membacakan amar putusan.

Baca juga : Mahalini, Camping Bareng Iky Di Kintamani

Terdakwa Abdullah (Bendahara Pengeluaran) divonis pen­jara selama 2 tahun dan denda Rp 300 juta subsider 6 bulan ku­rungan. Abdullah juga dihukummembayar uang pengganti se­jumlah Rp 355.486.628 subsider 1 tahun penjara.

Christa Handayani Pangaribowo (Bendahara Pengeluaran) dipidana penjara selama 3 tahun dan denda Rp 300 juta subsider 6 bulan kurungan. Ia juga dihu­kum membayar uang pengganti sejumlah Rp 2.592.482.167 subsider 2 tahun penjara.

Terdakwa Rokhmat Annashikhah (staf Pejabat Pembuat Komitmen/PPK) dihukum pen­jara selama 2 tahun dan denda Rp 300 juta subsider 6 bulan kurungan. Rokhmat juga dihu­kum membayar uang pengganti sejumlah Rp 1.254.014.825 subsider 1 tahun penjara.

Baca juga : KPU Sudah Rekap Suara 25 Provinsi, Ganjar Masih 0 Kemenangan

Lalu Operator Surat Perintah Membayar (SPM) Beni Arianto divonis penjara 3 tahun dan den­da sebesar Rp 300 juta subsider 6 bulan kurungan. Beni juga dihu­kum membayar uang pengganti sejumlah Rp 1.629.875.090 subsider 2 tahun penjara.

Terdakwa Hendi selaku Bagian Penguji Tagihan, dipidana penjara selama 2 tahun dan den­da sebesar Rp 300 juta subsider 6 bulan kurungan. Hendi juga dihukum membayar uang peng­ganti sejumlah Rp 679.944.668 subsider 1 tahun penjara.

Bagian Petugas Pengelolaan Administrasi Belanja Pegawai (PPABP) Haryat Prasetyo di­hukum pidana penjara selama 2 tahun dan denda sebesar Rp 300 juta subsider 6 bulan kurungan. Haryat juga dihukum membayar uang pengganti sejumlah Rp 963.536.375 subsider 1 tahun penjara.

Baca juga : Anies Siap Oposisi, Pendukungnya Masih Mikir-mikir

Terdakwa Maria Febri Valentine selaku Pelaksana Verifikasi dan Perekaman Akuntansi dijatuhi vonis 2 tahun penjara dan denda sebesar Rp 300 juta subsider 6 bulan kurungan. Maria juga dihukum membayar uang pengganti sejumlah Rp 805.789.121 subsider 1 tahun penjara.

Novian Hari Subagyo selaku PPK dihukum pidana penjara selama 3 tahun dan denda sebe­sar Rp 300 juta subsider 6 bulan kurungan. Novian juga wajib membayar uang pengganti se­jumlah Rp 1.043.268.176 sub­sider 2 tahun penjara.
 Selanjutnya 

Update berita dan artikel RM.ID menarik lainnya di Google News

Dapatkan juga update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari RM.id. Mari bergabung di Grup Telegram "Rakyat Merdeka News Update", caranya klik link https://t.me/officialrakyatmerdeka kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.