BREAKING NEWS
 

Skema Pembiayaan Tapera

Ambil Rusun Rp 300 Juta, Pekerja Gaji 6 Juta Bisa Hemat Hampir 1 Juta Per Bulan

Reporter & Editor :
FIRSTY HESTYARINI
Sabtu, 1 Juni 2024 10:44 WIB
Komisioner BP Tapera Heru Pudyo Nugroho dalam konferensi pers KSP tentang Program Tapera, Jumat (31/5/2024). (Foto: YouTube)

RM.id  Rakyat Merdeka - Komisioner Badan Pengelola Tabungan Perumahan Rakyat (BP Tapera) Heru Pudyo Nugroho menegaskan, Tapera hadir untuk meningkatkan kemampuan (affordability) masyarakat untuk menjangkau harga rumah, melalui penurunan suku bunga yang pada akhirnya menurunkan besaran angsuran bulanan peserta.

"Perhitungan kami, terdapat selisih angsuran sebesar sekitar Rp 1 juta/bulan, jika mengambil rumah di harga 300 juta. Kalau KPR Komersial angsurannya 3,1 juta/bulan; KPR Tapera bisa 2,1 juta/bulan (include tabungan). Jadi, lebih hemat sekitar Rp 1 juta/bulan. Ini dapat digunakan untuk kebutuhan rumah tangga bulanan," kata Heru dalam siaran pers bersama Kantor Staf Presiden, Kementerian Keuangan, Kementerian Tenaga Kerja, Kementerian PUPR, dan Otoritas Jasa Keuangan (OJK), Sabtu (1/6/2024).

Tak cuma itu, lanjut Heru, di akhir masa kepesertaan, peserta Tapera masih akan memperoleh pengembalian tabungan dan hasil pengembangannya.

Berikut simulasi pembiayaan melalui Tapera:

Baca juga : KPK: Para Tersangka Pungli Rutan Terima Rp 500 Ribu Hingga Rp 20 Juta Per Bulan

 


Dari simulasi itu terlihat, pekerja berpendapatan Rp 6 juta yang mengambil KPR Satuan Rumah Susun seharga Rp 300 juta, bisa hemat hampir Rp 1 juta dibanding KPR komersial.

Adsense

Sedangkan pekerja berpendapatan Rp 4 juta yang mengambil KPR Rumah Tapak seharga Rp 175 juta, bisa ngirit sekitar Rp 500 ribu per bulan dibanding KPR Komersial. 

Tak Semua Wajib

Heru menjelaskan, mengacu ketentuan UU Nomor 4 Tahun 2016, tidak semua pekerja diwajibkan menjadi peserta Tapera. Yang diharuskan, hanya yang pendapatannya lebih dari upah minimum.

Baca juga : Pakai PLTS, UMKM Desa Tasikharjo Binaan Pertamina Hemat Rp 15 Juta Per Tahun

"Karena itu, dalam memperhitungkan target kepesertaan, BP Tapera melakukan benchmark kepesertaan ke lembaga existing seperti Taspen untuk ASN dan BPJS-TK untuk segmen Swasta dan Pekerja Mandiri," jelas Heru.

Sesuai dengan model bisnis Tapera, dana tersebut dialokasikan pada 3 jenis alokasi. Pertama, Dana Cadangan yang besarnya 3-5 persen, dikhususkan untuk penyediaan likuiditas pembayaran peserta, yang akan berakhir masa kepesertaannya (pengembalian tabungan peserta).

"Dana Cadangan hanya bisa ditempatkan dalam bentuk deposito," ujar Heru.

Kedua, Dana Pemupukan (Investasi) yang besarnya 45-49 persen. Alokasi ini ditujukan untuk meningkatkan imbal hasil peserta.

Dana Pemupukan ditempatkan pada produk investasi yang disebut Kontrak Investasi Kolektif Pemupukan Dana Tapera. Dana ini dikelola oleh Manajer Investasi yang ditunjuk oleh BP Tapera.

Baca juga : Asbisindo: Perbankan Syariah Bisa Jadi Pemain Utama Di Dalam Negeri

Ketiga, Dana Pemanfaatan (pembiayaan perumahan) yang besarnya 48-50 persen.

Alokasi ini ditujukan untuk dana pembiayaan perumahan peserta Tapera, melalui lembaga keuangan. Kebijakan alokasi ini bersifat dinamis, menyesuaikan maturity profile dana peserta dan sustainability pembiayaan yang berkelanjutan.

Update berita dan artikel RM.ID menarik lainnya di Google News

Dapatkan juga update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari RM.id. Mari bergabung di Grup Telegram "Rakyat Merdeka News Update", caranya klik link https://t.me/officialrakyatmerdeka kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.

Tags :

Berita Lainnya
 

TERPOPULER

Adsense