BREAKING NEWS
 

Pemerintah Tetapkan Masa Darurat Corona 91 Hari, Berakhir 29 Mei

Reporter & Editor :
UJANG SUNDA
Selasa, 17 Maret 2020 13:29 WIB
Doni Monardo (Foto: Istimewa)

RM.id  Rakyat Merdeka - Pemerintah sudah menetapkan masa darurat bencana wabah Virus Corona selama 91 hari alias 3 bulan. Masa bencana wabah Corona itu mulai berlaku 29 Februari dan akan berakhir 29 Mei 2020.  

Adsense

Baca juga : Pemerintah Tetapkan Jejaring Laboratorium Pemeriksaan Covid-19, Ini Daftarnya

Penetapan itu dilakukan Badan Nasional Penanggulangan Bencana (BNPB) dan ditandatangani Kepala BNPB Doni Monardo sebagai Kepala Gugus Tugas Penanggulangan Covid-19. Keputusan itu telah ditandatangani sejak 29 Februari.

Baca juga : Cegah Penyebaran Virus Corona, MK Tunda Sidang Sampai Akhir Maret

Surat keputusan itu memuat empat butir. Pertama, Menetapkan Perpanjangan Status Keadaan Tertentu Darurat Bencana Wabah Penyakit Akibat Virus Corona di Indonesia. Kedua, Perpanjangan Status Keadaan Tertentu sebagaimana dimaksud dalam diktum pertama berlaku selama 91 (sembilan puluh satu) hari, terhitung sejak tanggal 29 Februari 2020 sampai dengan tanggal 29 Mei 2020.        

Baca juga : Habis Tes Corona, Mahfud Batasi Interaksi Dengan Media

Ketiga, segala biaya yang dikeluarkan sebagai akibat ditetapkannya Surat Keputusan ini dibebankan pada Dana Siap Pakai yang ada di Badan Nasional Penanggulangan Bencana. Keempat, keputusan ini mulai berlaku pada tanggal ditetapkan dengan ketentuan apabila di kemudian hari terdapat kekeliruan akan dilakukan perbaikan sebagaimana mestinya. [USU]

Update berita dan artikel RM.ID menarik lainnya di Google News

Dapatkan juga update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari RM.id. Mari bergabung di Grup Telegram "Rakyat Merdeka News Update", caranya klik link https://t.me/officialrakyatmerdeka kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.

Tags :

Berita Lainnya
 

TERPOPULER

Adsense