BREAKING NEWS
 

Kukuhkan Komisioner KIP, Meutya: Deepfake & Hoaks Ancaman Keterbukaan Informasi

Reporter & Editor :
BAMBANG TRISMAWAN
Selasa, 4 Agustus 2026 16:36 WIB
Menteri Komunikasi dan Digital Meutya Hafid saat mengambil sumpah jabatan dan mengukuhkan tujuh anggota Komisi Informasi Pusat (KIP) Periode 2026–2030 di Kantor Kementerian Komdigi, Jakarta Pusat, Senin (3/8/2026) mengatakan meminta Komisi Informasi Pusat. Dok. Komdigi

RM.id  Rakyat Merdeka - Menteri Komunikasi dan Digital Meutya Hafid mengukuhkan tujuh anggota Komisi Informasi Pusat (KIP) periode 2026–2030. Dalam kesempatan itu, Meutya mengingatkan maraknya teknologi deepfake dan penyebaran hoaks menjadi tantangan baru bagi keterbukaan informasi di era digital. Pengukuhan dan pengambilan sumpah jabatan anggota KIP berlangsung di Kantor Kementerian Komunikasi dan Digital, Jakarta Pusat, Senin (3/8/2026).

Meutya mengatakan Komisi Informasi Pusat memiliki peran strategis menjaga keterbukaan informasi sebagai salah satu pilar demokrasi sekaligus menghadirkan informasi yang benar di tengah maraknya misinformasi.

"KIP lahir dengan semangat demokrasi. Tugas Bapak dan Ibu juga untuk melawan berita-berita hoaks dengan menghadirkan informasi yang menjadi hak publik untuk diketahui," kata Meutya.

Menurutnya, tantangan yang dihadapi KIP pada periode 2026–2030 semakin kompleks seiring pesatnya perkembangan teknologi digital. Kehadiran teknologi deepfake, misinformasi, dan disinformasi dinilai dapat mencederai demokrasi apabila tidak diimbangi penyediaan informasi publik yang akurat dan mudah diakses.

Baca juga : Pramono Imbau Warga Tidak Sebar Informasi Hoaks Soal Bentrokan di Matraman

"Era digital tidak mudah. Bapak/Ibu akan berlomba dengan maraknya deepfake dan berita hoaks," ujarnya.

Selain memperkuat kualitas informasi publik, Meutya juga menetapkan target peningkatan Indeks Keterbukaan Informasi Publik sebagai ukuran kinerja KIP.

Pemerintah menargetkan indeks tersebut meningkat dari 66,43 menjadi minimal 75 pada tahun depan.

Adsense

"Kita harapkan KIP setidaknya menembus angka 75 pada tahun depan. Supaya komitmen ini dari pelantikan sudah terukur," katanya.

Baca juga : Komdigi Siapkan Aturan Baru Soal Kuota Internet

Meutya juga meminta KIP meningkatkan standar layanan informasi publik dengan mendorong setiap badan publik memperbaiki kualitas pelayanan dan memperluas akses masyarakat terhadap informasi.

Menurutnya, masih terdapat sejumlah instansi yang perlu meningkatkan keterbukaan informasi kepada masyarakat.

"Kita meminta Bapak/Ibu melihat lagi mana kantor-kantor layanan publik yang belum memberikan keterbukaan informasi," ujarnya.

Selain itu, Meutya menekankan pentingnya penyelesaian sengketa informasi dilakukan secara adil, transparan, dan akuntabel. Ia mengingatkan bahwa hak atas informasi merupakan hak dasar masyarakat yang harus dipenuhi dengan informasi yang benar.

Baca juga : Hoaks Sasar Institusi Negara, Publik Diminta Jeli Periksa Kebenaran Informasi

"Informasi adalah salah satu hak dasar manusia. Yang dimaksud tentu informasi yang benar," tegasnya.

Menutup sambutannya, Meutya memastikan Kementerian Komunikasi dan Digital akan terus menjadi mitra Komisi Informasi Pusat dalam memperkuat keterbukaan informasi di Indonesia.

"Selamat bekerja dan terus jaga amanah dari publik," pungkasnya.

Adapun tujuh anggota Komisi Informasi Pusat periode 2026–2030 yang dikukuhkan yakni Handoko Agung Saputro sebagai Ketua, serta Hafidhah, Arman Fauzi, Dery Hendryan, Edi Purwanto, Joemarthine Chandra, dan Rini Purwandari sebagai anggota.

Update berita dan artikel RM.ID menarik lainnya di Google News

Dapatkan juga update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari RM.id. Mari bergabung di Grup Telegram "Rakyat Merdeka News Update", caranya klik link https://t.me/officialrakyatmerdeka kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.

Tags :

Berita Lainnya
 

TERPOPULER

Adsense