RM.id Rakyat Merdeka - Pemerintah daerah kembali memanfaatkan Rumah Susun Sewa (Rusunawa), sebagai tempat isolasi Covid-19.
Kali ini, Rusunawa Masyarakat Berpenghasilan Rendah (MBR) di Lampung Selatan, yang memiliki 42 unit hunian akan digunakan untuk tempat isolasi masyarakat yang terjangkit Covid-19.
Rusun yang dibangun tahun 2019 ini, dapat menampung 168 orang. Lantas bagaimana nasib MBR yang akan tinggal di Rusun tersebut ?
Kepala Satuan Kerja Non Vertikal Tertentu (SNVT) Penyediaan Perumahan Provinsi Lampung, Zubaidi tidak menjelaskan, secara gamblang nasib MBR, penghuni di rusunawa tersebut ?
Baca juga : Negara Hadir di Tengah Pandemi Covid-19 Yordania
“Penyediaan Perumahan Provinsi Lampung, dan pemerintah daerah bekerja keras dalam menangani Covid-19 dengan memaksimalkan hunian dan fasilitas yang ada di Rusunawa untuk dijadikan tempat isolasi sementara Covid-19,” ujar Zubaidi dalam keterangan tertulisnya, Senin (20/04).
Zubaidi menjelaskan, pemanfaatan Rusunawa tersebut, dilaksanakan guna menindaklanjuti surat dari Bupati Lampung Selatan, tanggal 9 April 2020 perihal Permohonan Pinjam Pakai Sementara Rusunawa MBR di Kabupaten Lampung Selatan, untuk dijadikan tempat isolasi masyarakat yang kembali dari luar kota atau mudik ke daerah Lampung Selatan, pada saat bulan suci Ramadan dan Idul Fitri.
“Kami terus berupaya melakukan pencegahan penyebaran Covid-19. Termasuk mengantisipasi masyarakat yang kembali ke Kabupaten Lampung Selatan, dengan berkoordinasi dengan Kepala Desa yang berada di 17 kecamatan sehingga dimungkinkan jumlah pemudik akan mengalami lonjakan peningkatan dari tahun sebelumnya,” terangnya.
Kementerian PUPR, imbuhya, telah mengizinkan pemanfaatan Rusunawa MBR tersebut dengan meminta Pemda dan masyarakat untuk tetap memperhatikan protokol kesehatan yang berlaku.
Pihaknya juga terus mengimbau masyarakat dan pegawai untuk selalu menjaga kesehatan, pola hidup bersih dan sehat serta selalu menggunakan masker demi mengurangi penularan Covid-19.
Baca juga : Jurus India Hadapi Covid-19, Lockdown Sambil Bantu Negara Lain
Berdasarkan data yang dimiliki SNVT Perumahan Provinsi Lampung, lokasi Rusunawa MBR tersebut berada Jalan Lintas Sumatera Nomor 16, Agom, Kedaton, Kabupaten Lampung Selatan.
Saat ini, statusnya masih dalam proses serah terima dari Kementerian PUPR ke Pemda setempat.
Rusunwa setinggi tiga lantai tersebut, dibangun dengan total anggaran Rp 14,58 miliar. Rusunawa tersebut terdiri dari tiga lantai dan memiliki jumlah hunian sebanyak 42 unit dan dapat menampung 168 orang.
Kementerian PUPR juga telah melengkapi hunian vertikal tersebut, dengan fasilitas meubelair berupa tempat tidur, lemari pakaian, sofa, meja makan serta meja tamu.
Baca juga : Nasdem Klaim Omnibus Law Bisa Jadi Obat Pasca Pandemi Covid-19
"Silahkan digunakan Rusun MBR tersebut sesuai mekanisme dan Standar Operasional Prosedur khususnya protokol kesehatan yang berlaku,” terangnya. [FIK]
Update berita dan artikel RM.ID menarik lainnya di Google News
Dapatkan juga update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari RM.id. Mari bergabung di Grup Telegram "Rakyat Merdeka News Update", caranya klik link https://t.me/officialrakyatmerdeka kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.