RM.id Rakyat Merdeka - Badan Intelijen Negara (BIN) memprediksi angka penularan Covid-19 akan naik signifikan bila Salat Idul Fitri (Ied) digelar berjamaah di masjid,atau lapangan. Masyarakat diharapkan melaksanakan ibadah tersebut di rumah masing-masing.
Prediksi kalau kita masih melakukan Salat Idul Fitri di luar (tempat umum-red), maka akan terjadi pelonjakan angka penularan Covid-19 yang signifikan,” ungkap Menteri Agama (Menag), Fachrul Razi saat konferensi pers usai rapat terbatas, kemarin.
Fachrul meminta masyarakat patuh terhadap Undang-Undang Nomor 6/2018 tentang Karantina Wilayah.
Menurutnya, merujuk aturan itu kegiatan di fasilitas umum wajib dibatasi, termasuk kegiatan keagamaan.
Baca juga : 237 Warga Pakistan Tinggalkan Indonesia
Sementara, Menko Polhukam, Mahfud MD tegas melarang Salat Idul Fitri berjamaah. Menurutnya, tidak ada ada perbedaan pandangan mengenai pelaksanaan salat sunnah tahunan karena pandemi virus corona.
Mahfud mengungkapkan, tiga organisasi masyarakat (ormas) Islam terbesar telah sepakat dengan pemerintah bahwa pelaksanaan Salat Ied dilakukan di rumah agar tidak menimbulkan potensi penyebaran virus.
“Salat di rumah karena bahaya yang ditimbulkan oleh kumpulkumpul itu lebih menimbulkan mudharat daripada kita meraih yang sunnah muakad sekalipun,” kata Mahfud.
Mahfud mengajak tokoh agama, ormas-ormas keagamaan dan tokoh masyarakat untuk meyakinkan masyarakat bahwa kerumunan salat berjamaah di tengah pandemi Covid-19 bagian yang dilarang perundang undangan.
Baca juga : Jelang Idul Fitri, Mesir Perketat Aturan Lockdown
“Larangan itu merupakan upaya menghindari bencana. Covid-19 termasuk bencana non-alam yang berlaku berdasarkan keputusan pemerintah,” ujarnya.
Mahfud menuturkan, Majelis Ulama Indonesia (MUI) telah mengeluarkan tata cara pelaksanaan Salat Idul Fitri di rumah.
Umat Islam dapat melakukan secara sendiri atau berjamaah sesuai dengan kapasitas masingmasing.
Menurut Mahfud, kebijakan meminta pelaksanaan Salat Idul Fitri pada tahun ini dilakukan di rumah merupakan hasil diskusi dan koordinasi dengan MUI.
Baca juga : Warga Badui Masih Belum Terjamah Covid-19
Keputusan itu berlandaskan fatwa yang merupakan petunjuk untuk umat mengikuti aturan pemeritah pada UndangUndang Nomor 6/2018 tentang Kekarantinaan Kesehatan.
Kepala Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19 Doni Monardo mengaku mendapatkan laporan masih ada masyarakat yang hendak menyelenggaran Salat Idul Fitri secara berjamaah.
Padahal yang paling berbahaya dari kegiatan ibadah bersamasama di tempat umum adalah potensi penularan dari orang tanpa gejala (OTG). Presiden Jokowi memerintahkan jajarannya untuk mensosialisasikan aturan protokol kesehatan dan pembatasan sosial berskala besar (PSBB) dengan baik. [QAR]
Update berita dan artikel RM.ID menarik lainnya di Google News
Dapatkan juga update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari RM.id. Mari bergabung di Grup Telegram "Rakyat Merdeka News Update", caranya klik link https://t.me/officialrakyatmerdeka kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.