Dark/Light Mode

Fatwa MUI : Shalat Idul Fitri Boleh Di Rumah Jika Covid-19 Belum Terkendali

Rabu, 13 Mei 2020 20:32 WIB
Sekretaris Komisi Fatwa MUI Asrorun Niam Soleh. (Foto : Istimewa)
Sekretaris Komisi Fatwa MUI Asrorun Niam Soleh. (Foto : Istimewa)

RM.id  Rakyat Merdeka - Majelis Ulama Indonesia (MUI)  membahas fatwa tentang panduan shalat Idul Fitri 1441 Hijriah di saat pandemi corona, pada Rabu (13/5).

Dibahas secara daring, salah satu poin yang menjadi ketentuan adalah umat Islam dapat menyelenggarakan salat Ied secara berjamaah di rumah apabila Covid-19 di daerahnya belum terkendali.

Baca juga : Shalat Idul Fitri Gimana Nasibnya

Berikut Fatwa MUI bernomor 28 tahun 2020 terkait shalat Idul Fitri saat pendemi Covid-19.

1. Jika umat Islam berada di kawasan COVID-19 yang sudah terkendali pada saat 1 Syawal 1441 H, yang salah satunya ditandai dengan angka penularan menunjukkan kecenderungan menurun dan kebijakan pelonggaran aktifitas sosial yang memungkinkan terjadinya kerumunan berdasarkan ahli yang kredibel dan amanah, maka shalat idul fitri dilaksanakan dengan cara berjamaah di tanah lapang, masjid, mushalla, atau tempat lain.

Baca juga : Pertamina Sulap Lapangan Bola Jadi Rumah Sakit Darurat Covid-19

2. Jika umat Islam berada di kawasan terkendali atau kawasan yang bebas COVID-19 dan diyakini tidak terdapat penularan (seperti di kawasan pedesaan atau perumahan terbatas yang homogen, tidak ada yang terkena COVID-19, dan tidak ada keluar masuk orang), shalat idul fitri dapat dilaksanakan dengan cara berjamaah di tanah lapang/masjid/mushalla/tempat lain.

3. Shalat Idul Fitri boleh dilaksanakan di rumah dengan berjamaah bersama anggota keluarga atau secara sendiri (munfarid), terutama jika ia berada di kawasan penyebaran COVID-19 yang belum terkendali.

Baca juga : 7 Negara Ini Diramal Tuntaskan Kasus Covid-19 Sebelum Pertengahan Mei 2020

4. Pelaksanaan shalat idul fitri, baik di masjid maupun di rumah harus tetap melaksanakan protokol kesehatan dan mencegah terjadinya potensi penularan.

"Fatwa ini agar dapat dijadkan pedoman untuk pelaksanaan ibadah saat Idul Fitri dalam rangka mewujudkan ketaatan pada Allah, tetapi pada saat yang sama tetap menjaga kesehatan dan berkontribusi dalam memutus mata rantai penularan Covid," jelas Sekretaris Komisi Fatwa MUI Asrorun Niam Soleh dalan pernyataan tertulisnya, Rabu (13/5). [IPL]

Update berita dan artikel RM.ID menarik lainnya di Google News

Dapatkan juga update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari RM.id. Mari bergabung di Grup Telegram "Rakyat Merdeka News Update", caranya klik link https://t.me/officialrakyatmerdeka kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.