BREAKING NEWS
 

Soal Rencana KBM Tatap Muka

Nadiem: Kalau Ortu Tak Setuju,Tak Bisa Dipaksa

Reporter & Editor :
FIRSTY HESTYARINI
Minggu, 9 Agustus 2020 07:01 WIB
Mendikbud Nadiem Makarim

RM.id  Rakyat Merdeka - Menteri Pendidikan dan Kebudayaan (Mendikbud) Nadiem Makarim mengungkapkan, ada sejumlah syarat yang harus dipenuhi dalam melaksanakan Kegiatan Belajar Mengajar (KBM) tatap muka.

Antara lain, selain sekolah berada di zona hijau dan zona kuning. Juga harus mengantongi restu orang tua (ortu).

“Walaupun berada di zona hijau dan kuning, satuan pendidikan tidak dapat melakukan pembelajaran tatap muka tanpa adanya persetujuan dari pemerintah daerah/dinas pendidikan dan kebudayaan, kepala sekolah, dan adanya persetujuan orang tua/ wali siswa yang tergabung dalam komite sekolah,” ungkap Nadiem kepada Tim Komunikasi Komite Penanganan Corona Virus Disease 2019 (Covid-19) dan Pemulihan Ekonomi Nasional, di Provinsi DKI Jakarta, kemarin.

Baca juga : Mendikbud: Kalau Orangtua Tak Setuju, Nggak Bisa Dipaksa

Nadiem menyampaikan, pembelajaran tatap muka akan dilakukan secara bertahap dengan syarat 30 sampai 50 persen dari standar peserta didik per kelas. Untuk SD, SMP, SMA dan SMK dengan standar awal 28 sampai 36 peserta didik per kelas menjadi 18 peserta didik.

Untuk Sekolah Luar Biasa, yang awalnya 5 hingga 8 peserta didik menjadi 5 peserta didik per kelas. Untuk PAUD dari standar awal 15 peserta didik per kelas menjadi 5 peserta didik per kelas.

Adsense

Begitu pula jumlah hari dan jam belajar akan dikurangi, dengan sistem pergiliran rombongan belajar (shift) yang ditentukan oleh masing-masing satuan pendidikan sesuai dengan situasi dan kebutuhan.

Baca juga : Jalan Gibran Tak Seberat Bapaknya

Tak hanya itu, Nadiem menegaskan, jika satuan pendidikan terindikasi dalam kondisi tidak aman atau tingkat risiko daerah berubah, pemerintah daerah wajib menutup kembali satuan pendidikan.

Implementasi dan evaluasi pembelajaran tatap muka adalah tanggung jawab pemerintah daerah yang didukung oleh pemerintah pusat.

"Dinas Pendidikan, Dinas Kesehatan Provinsi atau Kabupaten/Kota, bersama dengan Kepala Satuan Pendidikan wajib berkoordinasi terus dengan satuan tugas percepatan penanganan Covid-19 guna memantau tingkat risiko Covid-19 di daerah,” ujar Nadiem.

Baca juga : Dokter Reisa: Ganti Masker Setelah 4 Jam Dipakai

Soal masalah satuan pendidikan di daerah 3T (Terdepan, Terluar, Tertinggal) yang sangat kesulitan untuk melaksanakan Pembelajaran Jarak Jauh dikarenakan minimnya akses, Nadiem mengatakan bahwa hal ini dapat berdampak negatif terhadap tumbuh kembang dan psikososial anak secara permanen.

“Saat ini, 88 persen dari keseluruhan daerah 3T berada di zona kuning dan hijau. Dengan adanya penyesuaian SKB ini, maka satuan pendidikan yang siap dan ingin melaksanakan pembelajaran tatap muka memiliki opsi untuk melaksanakannya secara bertahap dengan protokol kesehatan yang sangat ketat,” pungkasnya. [HES]

Update berita dan artikel RM.ID menarik lainnya di Google News

Dapatkan juga update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari RM.id. Mari bergabung di Grup Telegram "Rakyat Merdeka News Update", caranya klik link https://t.me/officialrakyatmerdeka kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.

Tags :

Berita Lainnya
 

TERPOPULER

Adsense