BREAKING NEWS
 

Luncurin Uang Edisi HUT RI, Sri Mul: Bukan Tambahan Likuiditas

Reporter : DWI ILHAMI
Editor : ADITYA NUGROHO
Senin, 17 Agustus 2020 13:18 WIB
Menkeu Sri Mulyani saat peluncuran uang pecahan edisi HUT RI pecahan Rp 75 Ribu. (Foto: ist)

RM.id  Rakyat Merdeka - Di momen HUT RI ke-75, Kementerian Keuangan (Kemenkeu) dan Bank Indonesia (BI) meluncurkan uang peringatan kemerdekaan dengan pecahan Rp 75 ribu.

Peresmian Uang Peringatakan Kemerdekaan Ke 75 Tahun Republik Indonesia (UPK 75 Tahun RI) menandai mulai berlakunya uang pecahan Rp 75 ribu sebagai alat pembayaran yang sah (legal tender). Ini juga sekaligus merupakan Uang Peringatan (commemorative notes), di wilayah Indonesia.

Baca juga : Sri Mul: Ayo Bangkit dan Optimis Lawan Covid

Menteri Keuangan, Sri Mulyani Indrawati mengatakan peluncuran uang pecahan Rp 75 ribu bukan sebagai tambahan likuiditas untuk kebutuhan pembiayaan atau pelaksanaan kegiatan ekonomi, namun dalam rangka memperingati peristiwa atau tujuan khusus, yaitu peringatan kemerdekaan Republik Indonesia yang ke 75 tahun. 

Adsense

“Selain sebagai wujud syukur, pengeluaran dan pengedaran UPK 75 Tahun RI juga sekaligus simbol kebangkitan dan optimisme dalam menghadapi tantangan termasuk dampak pandemi Covid-19 guna melanjutkan pembangunan bangsa menyongsong masa depan Indonesia Maju. 

Baca juga : Sri Mulyani: Jangan Benci, Jangan Pakai Bahasa Kasar

Karena itu, makna filosofis yang tertuang dalam uang tersebut adalah mensyukuri kemerdekaan 75 tahun RI, memperteguh kebinekaan, dan menyongsong masa depan Indonesia yang gemilang.

Uang baru pecahan Rp 75 ribu ini dapat diimiliki oleh seluruh Warga Negara Indonesia (WNI) yang telah memiliki Kartu Tanda Penduduk (KTP), melalui mekanisme penukaran uang Rupiah pada aplikasi berbasis website di tautan https://pintar.bi.go.id. Satu KTP tersebut berlaku untuk satu lembar uang Rp 75 ribu.

Baca juga : Suntikan Cadangan Devisa Oke, Rupiah Tambah Joss

Aplikasi penukaran tersebut dapat diakses oleh masyarakat mulai hari ini pukul 15.00 WIB. Penukaran uang dapat dilakukan di seluruh Kantor Bank Indonesia mulai 18 Agustus 2020. Selanjutnya, mulai 1 Oktober 2020, penukaran dapat dilakukan di Kantor Bank Indonesia dan kantor bank umum yang telah ditunjuk dan bekerja sama dengan Bank Indonesia. [DWI]

Update berita dan artikel RM.ID menarik lainnya di Google News

Dapatkan juga update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari RM.id. Mari bergabung di Grup Telegram "Rakyat Merdeka News Update", caranya klik link https://t.me/officialrakyatmerdeka kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.

Tags :

Berita Lainnya
 

TERPOPULER

Adsense