Dark/Light Mode

Revisi UU Minerba Beri Keuntungan Tambahan Buat Pemda

Selasa, 19 Mei 2020 21:46 WIB
tambang batubara/Ilustrasi. Net
tambang batubara/Ilustrasi. Net

RM.id  Rakyat Merdeka - Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) telah mengesahkan Revisi Undang-undang (RUU) Mineral dan Batubara (Minerba) pada Selasa (12/5).

Anggota Komisi VII DPR Maman Abdurrahman meyakini UU Minerba yang baru direvisi ini bisa memberikan keuntungan bagi pemerintah daerah (pemda).

Pasalnya, pendapatan untuk Pemda sudah diatur dalam batang tubuh Revisi UU No 4/2009 itu, sehingga ada kenaikan keuntungan bagi pemda dari usaha pertambangan.

"Pemerintah provinsi (pemprov) sebelumnya mendapatkan satu persen dari hasil kegiatan penambangan. Dalam UU Minerba ini kita tingkatkan menjadi 1,5 persen. Jelas hal ini akan menguntungkan pemerintah daerah,” ujar Maman dalam webinar bertema "Revisi UU Minerba Untuk Siapa? Selasa (19/5).

Baca juga : Mendes Surati Kepala Desa Yang Lamban Tangani BLT Dana Desa

Hal lainnya, kata Maman, pemerintah daerah diuntungkan karena dalam revisi UU 4/2009 itu juga diatur adanya pendelegasian kewenangan pemberian perizinan berusaha kepada gubernur.

“Pendelegasian kewenangan ini didasari pada efektivitas, efisiensi, akuntabilitas dan eksternalitas dalam penyelenggaraan urusan pemerintahan, antara lain pemberian Izin Pertambangan Rakyat (IPR) dan Surat Izin Pertambangan Bantuan SIPB,” jelasnya.

Hal yang tidak kalah pentingnya, kata Maman, UU Minerba itu juga mengatur keterlibatan asing dalam pertambangan mineral dan batubara, termasuk untuk daerah.

“Kewajiban bagi badan usaha pemegang Izin Usaha Pertambangan Operasi Produksi atau IUPK Operasi Produksi yang sahamnya dimiliki oleh asing, mereka harus melakukan divestasi saham sebesar 51 persen secara berjenjang kepada Pemerintah Pusat, Pemerintah Daerah, BUMN, BUMD, dan/atau Badan Usaha Swasta Nasional,” ujarnya.

Baca juga : Politisi Banteng Minta Pemerintah Batalkan Kenaikan Iuran BPJS

Maman menegaskan, secara psinsip UU Minerba adalah ingin memberikan asas manfaat yang luas pada negara.

"Target akhirnya memaksimalkan potensi minerba untuk kepentingan nasional," tegas politisi Partai Golkar itu.

Sementara itu, Direktur Eksekutif Indonesia Resources Studies (IRESS) Marwan Batubara, mengatakan, pada dasarnya RUU Minerba memang perlu dilakukan karena banyak perkembangan yang terjadi.

Namun begitu, Marwan mempertanyakan RUU Minerba yang sebelumnya sudah ditargetkan dalam Prolegnas 2014-2019, tetapi baru banyak dibahas pada saat last minute jelang berakhirnya masa bakti DPR 2014-2019.

Baca juga : Pengurus Masjid Kemenpora Beri Santunan Kepada Pegawai Kurang Mampu

Ia pun menduga yang diakomodasi sebenarnya bukan kepentingan negara tetapi kepentingan dari tujuh kontraktor Perjanjian Karya Pengusahaan Pertambangan Batubara (PKP2B) yang kontraknya habis.

"Kalau memang itu untuk negara dan kepentingan rakyat harusnya diserahkan ke BUMN," tegas Marwan. [NOV]

Update berita dan artikel RM.ID menarik lainnya di Google News

Dapatkan juga update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari RM.id. Mari bergabung di Grup Telegram "Rakyat Merdeka News Update", caranya klik link https://t.me/officialrakyatmerdeka kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.