Dark/Light Mode

Aturan PLM Bisa Tambah Likuiditas BNI

Rabu, 22 April 2020 14:20 WIB
Ilustrasi BNI. (Foto: net)
Ilustrasi BNI. (Foto: net)

RM.id  Rakyat Merdeka - Kewajiban perbankan dalam memenuhi kepemilikan di Surat Berharga Negara (SBN) yang diterbitkan pemerintah, ditanggapi positif oleh perbankan salah satunya PT Bank Negara Indonesia (BNI).

Corporate Secretary BNI Melly Meiliana mengatakan, kebijakan ini diharapkan dapat menambah likuiditas di pasar sekaligus mendukung kebutuhan fiskal pemerintah, melalui pembelian SUN/SBN yang akan diterbitkan oleh pemerintah oleh perbankan di pasar perdana. "Kami siap melaksanakan program-program pemerintah dan BI yang disiapkan dalam rangka optimalisasi pencegahan penyebaran Covid-19 di Indonesia," imbuhnya kepada Rakyat Merdeka.

Ia menjelaskan, pada pelaksanaannya nanti, dengan memperhitungkan kondisi likuiditas perusahaan, pihaknya menilai peningkatan Penyangga Likuiditas Makroprudential (PLM) ini akan semakin memperkuat pengelolaan likuiditas bank, dengan penempatan pada instrumen keuangan yang dijamin oleh pemerintah tersebut.

Baca juga : Untungnya Ighalo Bisa Berbahasa Spanyol

"Di mana nanti, bisa menjadi underlying pelaksanaan transaksi repo dengan BI sebagai salah satu alternatif sumber likuiditas bagi perbankan. Untuk itu, kami menyambut baik kebijakan tersebut," tuturnya.

Diketahui, kewajiban pembelian SBN tersebut diwujudkan dengan kenaikan Penyangga Likuiditas Makroprudensial (PLM) dengan jumlah 200 bps sehingga jumlah SBN akan naik Rp 102 triliun. Kenaikan PLM dengan jumlah 200 bps sama dengan penurunan Giro Wajib Minimum (GWM) rupiah sebesar 200 bps. 

Kenaikan Rasio PLM sebesar 200 basis poin (bps) bagi bank umum konvensional merupakan keputusan Rapat Dewan Gubernur Bank Indonesia pada 13-14 April 2020 lalu. Dimana pada rapat tersebut juga diputuskan mengenai penurunan Giro Wajib Minimum sebesar 200 bps. 

Baca juga : Pertamina Tambah Impor Minyak Mentah

Keputusan ini sejalan dengan arahan Presiden RI Joko Widodo pada Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-undang (Perppu) Nomor 1 Tahun 2020 tentang Kebijakan Keuangan Negara dan Stabilitas Sistem Keuangan Untuk Penanganan Pandemi Corona Virus Disease 2019 (Covid-19) Dan/Atau Dalam Rangka Menghadapi Ancaman Yang Membahayakan Perekonomian Nasional Dan/Atau Stabilitas Sistem Keuangan. 

Di mana pada Pasal 2 huruf f Perppu Nomor 1 tahun 2020 disebutkan bahwa dalam rangka pelaksanaan kebijakan keuangan negara, Pemerintah berwenang untuk menerbitkan Surat Utang Negara dan/atau Surat Berharga Syariah Negara dengan tujuan tertentu.

"Khususnya dalam rangka pandemi Covid-19 untuk dapat dibeli oleh Bank Indonesia, Badan Usaha Milik Negara (BUMN), investor korporasi, dan atau investor ritel," pungkasnya. [DWI]

Update berita dan artikel RM.ID menarik lainnya di Google News

Dapatkan juga update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari RM.id. Mari bergabung di Grup Telegram "Rakyat Merdeka News Update", caranya klik link https://t.me/officialrakyatmerdeka kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.