RM.id Rakyat Merdeka - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) masih membahas peralihan pegawainya menjadi Aparatur Sipil Negara (ASN).
Peralihan status pegawai komisi antirasuah diatur dalam undang-undang baru KPK, yakni Undang Undang No 19 tahun 2019.
Peralihan status pegawai KPK menjadi ASN akan diatur melalui Peraturan Komisi (Perkom). Pembahasan Perkom itu melibatkan berbagai pihak di internal KPK, termasuk pegawai.
"Saat ini, di internal KPK masih proses pembahasan," ujar Wakil Ketua KPK Alexander Marwata dalam konferensi pers di Gedung KPK, Jakarta Jumat (2/10) malam.
Baca juga : Bahas Pencegahan Korupsi, Dirut Pertamina Temui Pimpinan KPK
Alex memastikan, peralihan status pegawai KPK itu tak akan sama dengan ketentuan rekrutmen ASN pada umumnya. Contohnya, tak ada syarat usia maksimal 35 tahun.
"Alih status sebagai konsekuensi UU KPK, maka ketentuan alih status tersebut tak mengikuti ketentuan normatif proses seleksi PNS," beber Alex.
Selain itu, Alex berjanji akan mengutamakan pegawai tidak tetap untuk beralih status. Tapi, peralihan status ini tak berlaku bagi pegawai yang dipekerjakan yang berasal dari unsur kepolisian dan kejaksaan karena telah berstatus ASN.
"Tentu tak ada alih status untuk mereka," imbuhnya.
Baca juga : Bahas Penyaluran Subsidi Gaji Pekerja, Menaker Temui Pimpinan KPK
Setelah mekanisme alih status, nantinya pegawai KPK akan terdiri dari Pegawai Negeri Sipil (PNS), Pegawai pemerintahan dengan perjanjian kerja (P3K), dan PNS yang dipekerjakan (PNYD).
Sementara soal gaji dan tunjangan, Biro SDM KPK tengah membahas rancangan Peraturan Presiden (Perpres) mengenai hal tersebut.
Dalam Pasal 9 ayat (1) disebut, pegawai KPK yang sudah menjadi pegawai ASN diberikan gaji dan tunjangan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Sejalan dengan itu, KPK telah menyiapkan MoU dengan Lembaga Administrasi Negara (LAN) terkait peningkatan kapabilitas pegawai KPK melalui pendidikan dan pelatihan untuk pengisian jabatan dan struktural.
"Kami rencanakan 6 Oktober," beber Alex.
Baca juga : Menlu Retno Bahas Umrah, Saudi Respons Positif
Sementara terkait dengan Peraturan Komisi (Perkom) tentang Organisasi dan Tata Kerja KPK saat ini sudah dalam proses harmonisasi di Kementerian Hukum dan HAM. [OKT]
Update berita dan artikel RM.ID menarik lainnya di Google News
Dapatkan juga update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari RM.id. Mari bergabung di Grup Telegram "Rakyat Merdeka News Update", caranya klik link https://t.me/officialrakyatmerdeka kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.