Dark/Light Mode

Bawaslu Terima 52 Permohonan Sengketa Pilkada

Minggu, 13 September 2020 07:17 WIB
Anggota Bawaslu Rahmat Bagja. (Foto : Istimewa)
Anggota Bawaslu Rahmat Bagja. (Foto : Istimewa)

RM.id  Rakyat Merdeka - Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) pusat mengklaim, hingga akhir Agustus 2020, telah menerima 52 permohonan penyelesaian sengketa Pilkada Serentak 2020.

Dari jumlah tersebut sebanyak 46 permohonan telah diregister. “Hingga 21 Agustus 2020, Bawaslu telah menerima sebanyak 52 permohonan penyelesaian sengketa Pilkada Serentak 2020. Jumlah itu terdiri dari 6 permohonan ‘online’ dan 46 permohonan langsung,” ungkap Anggota Bawaslu Rahmat Bagja di Jakarta, kemarin.

Dari jumlah itu, lanjutnya, sebanyak 46 permohonan diregister, 3 permohonan tidak diregister, dan 3 permohonan tidak diterima. Dari 46 permohonan diregister, 43 kasus disidangkan, dan 3 kasus akan diputus.

Dia menuturkan, dalam permohonan sengketa, Bawaslu menerima permohonan secara online. Hal itu bertujuan memudahkan pemohon yang kesulitan mendatangi kantor Bawaslu karena pandemi.

Baca juga : DKI PSBB Lagi, Tempat Ibadah dan 11 Perkantoran Tetap Buka

Koordinator Divisi Penyelesaian Sengketa Bawaslu ini menyampaikan, sesuai Peraturan Bawaslu (Perbawaslu) Nomor 2 Tahun 2020 tentang Tata Cara Penyelesaian Sengketa Pilkada, penerimaan permohonan penyelesaian sengketa dilakukan melalui dua cara. Langsung dan tidak langsung.

Dijelaskan, penerimaan permohonan secara tidak langsung dilakukan melalui aplikasi Sistem Informasi Penyelesaian Sengketa (SIPS). “Para pemohon dapat mengajukan permohonan yaitu tiga hari terhitung sejak dikeluarkannya berita acara atau surat keputusan KPU,” ujarnya.

Dikatakannya, mekanisme penyelesaian sengketa antara penyelenggara pilkada dengan peserta pemilihan dilakukan dengan mekanisme musyawarah paling lama 12 hari kalender terhitung sejak permohonan diregister. Dalam Perbawaslu 2 Tahun 2020, Bagja menunjukkan adanya musyawarah terbuka dan musyawarah tertutup.

“Apabila dalam proses musyawarah tertutup tidak tercapai mufakat, dilanjutkan dengan musyawarah terbuka,” terangnya. Dia menegaskan, sengketa antarpeserta pemilihan dilakukan dengan mekanisme penyelesaian sengketa acara cepat.

Baca juga : KPK Telusuri Aliran Uang Pernikahan Anak Nurhadi

“Jangka waktu penyelesaiannya paling lama 3 hari terhitung sejak permohonan diterima oleh Bawaslu Provinsi, Bawaslu Kabupaten/Kota, atau Panitia Pengawas Pemilihan Kecamatan,” tuturnya.

Saat ini, ada Perbawaslu Nomor 4 Tahun 2020 tentang Pengawasan, Penanganan Pelanggaran dan Penyelesaian Sengketa Pemilihan Serentak Lanjutan dalam Kondisi Bencana Non Alam Covid-19.

Bagja pun mengingatkan potensi kerawanan Pilkada 2020 di tengah pandemik Covid-19, antara lain risiko tertular virus bagi penyelenggara, peserta, dan masyarakat.

“Pemanfatan fasilitas dan program pemerintah dalam mengatasi kesulitan masyarakat khususnya bagi petahana, kondisi ekonomi masyarakat sulit di masa pandemi membuka ruang tindakan politik uang, keikutsertaan masyarakat dalam mengawasi dan menggunakan hak pilih menurun,” ujarnya.

Baca juga : Bamsoet Pimpin Serah Terima Jenazah Jakob Oetama

Sebelumnya, Ketua Bawaslu Abhan menegaskan lembaganya akan tetap membuka pendaftaran sengketa pilkada hingga tahap penetapan calon.

Abhan menegaskan, protokol kesehatan ketat akan diterapkan dalam pelaksanaaan sengketa penetapan calon. [SSL]

Update berita dan artikel RM.ID menarik lainnya di Google News

Dapatkan juga update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari RM.id. Mari bergabung di Grup Telegram "Rakyat Merdeka News Update", caranya klik link https://t.me/officialrakyatmerdeka kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.