Dark/Light Mode

KPK Saksikan MoU Pertamina dan Pemda Kalteng Soal Kelola Aset

Kamis, 27 Agustus 2020 23:01 WIB
Penandatanganan Nota Kesepahaman Pemanfaatan Aset antara Pemprov  Kalimantan Tengah dan Pemkab Barito Timur dengan PT Pertamina (Persero), Kamis (27/8).
Penandatanganan Nota Kesepahaman Pemanfaatan Aset antara Pemprov Kalimantan Tengah dan Pemkab Barito Timur dengan PT Pertamina (Persero), Kamis (27/8).

RM.id  Rakyat Merdeka - Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Lili Pintauli Siregar menyaksikan Penandatanganan Nota Kesepahaman Pemanfaatan Aset antara Pemerintah Provinsi Kalimantan Tengah dan Pemerintah Kabupaten Barito Timur dengan PT Pertamina (Persero). 

Teken MoU ini dilakukan di kantor Gubernur Kalimantan Tengah, Palangkaraya, Kamis (27/8). 

"KPK menyambut baik langkah-langkah yang telah dilakukan untuk realisasi penandatangan nota kesepahaman ini. Kami akan terus mengawal pelaksananaannya setelah ini," ujar Lili dalam siaran pers, Kamis (27/8).

Aset ini merupakan jalan khusus transportasi pengangkutan hasil pertambangan, perkebunan, dan pertanian di Kabupaten Barito Timur. Aset jalan sepanjang 60 km itu bernilai setidaknya Rp 200 miliar. 

Pemanfaatan aset ini diharapkan dapat memberikan efek pengganda ekonomi dengan estimasi berkisar Rp 5-7 triliun. Dengan begitu, diharapkan hal itu dapat memulihkan perekonomian dan meningkatkan kesejahteraan masyarakat Kalteng pasca pandemi Covid-19.
 
Direktur Utama PT Pertamina, Nicke Widyawati menyampaikan, Pertamina memerlukan kerja sama dan kolaborasi dengan seluruh pihak sesuai dengan regulasi. 

Baca juga : Sah! Partai Golkar Usung Petahana Di Pilkada Kabupaten Karawang

"Pertamina harus menjadi driver pertumbuhan ekonomi nasional dan melakukan pembinaan terhadap UMKM. Kalimantan bagi Pertamina adalah wilayah yang sangat strategis karena merupakan wilayah yang memiliki coverage dari hulu ke hilir secara utuh," ujar Nicke.

Namun, Nicke juga menyadari masih banyak aset pertamina yang belum free and clear. Perlu ditata kembali. 

Untuk itu, Pertamina membentuk direktorat yang menangani khusus pengelolaan aset dan mengoptimalkan penggunaannya. 

Harapannya, aset pertamina yang merupakan kekayaan negara yang tidak terpisahkan dapat dioptimalkan untuk sebesar-besarnya kesejahteraan masyarakat, bangsa dan negara. 

"Oleh karena itu, kami ingin memberikan apresiasi yang setinggi-tingginya kepada KPK dan Kajati beserta jajarannya yang telah memberikan support luar biasa melakukan pengawalan penataan aset yang ada di Barito Timur," paparnya.

Baca juga : Barca Ngamuk, Pelatih Mau Dipecat dan Pemain Bakal Diobral

Sementara Kepala Kejaksaan Tinggi Provinsi Kalteng, Mukri mengatakan, penandatanganan kesepakatan ini meliputi 4 hal. 

Pertama, terkait penertiban dan penyelesaian aset pemda. Kedua, OPD. Ketiga, pengamanan pembangunan proyek strategis daerah. Dan keempat, penertiban perizinan. 

Ia juga berharap para pihak yang masih menguasai aset daerah secara tidak sah atau legal untuk secepatnya mengembalikan, sebelum ada langkah-langkah hukum lebih lanjut.

"Hari ini kita terima sebanyak 461 Surat Kuasa Khusus (SKK) yang terdiri dari 6 aset sengketa, 399 rumah dinas yang belum dikembalikan, 55 randis, dan 1 piutang pajak yang belum tertagih. Selain itu, 79 SKK akan diterima oleh Kejari se-provinsi Kalteng,"  jelas Mukri.

Pada saat yang bersamaan juga dilakukan penandatanganan SKK Pemda Kalteng kepada Kejati Kalteng sebagai tindak lanjut program Koordinasi Pencegahan KPK Tahun 2019, yaitu terkait sertifikasi aset tanah pemda. Saat ini tercatat masih 71 persen tanah pemda se-provinsi Kalteng, yaitu 12.263 dari 17.392 bidang tanah yang belum bersertifikat.

Baca juga : Traffic Pesawat dan Penumpang Bandara Soetta Mulai Bergairah

Selain itu, KPK juga mencatat banyaknya kasus gugatan oleh pihak ketiga, ahli waris atau instansi atas tanah pemda, dikarenakan lemahnya bukti kepemilikan pemda. 

Untuk itu, KPK mendorong agar pemda terus berkoordinasi dengan Kejaksaan dan Kantor Pertanahan untuk melakukan percepatan inventarisasi, sertifikasi dan penyelesaian sengketa tanah pemda di tahun 2020 ini. [OKT]
 

Update berita dan artikel RM.ID menarik lainnya di Google News

Dapatkan juga update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari RM.id. Mari bergabung di Grup Telegram "Rakyat Merdeka News Update", caranya klik link https://t.me/officialrakyatmerdeka kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.