BREAKING NEWS
 

4 Hari Lagi UU Cipta Kerja Berlaku

Pak Jokowi Sudah Tanda Tangan?

Reporter & Editor :
SRI NURGANINGSIH
Senin, 2 November 2020 06:35 WIB
Presiden Jokowi. (Foto: Instagram)

 Sebelumnya 
Menurut dia, di hari terakhir Panja RUU Ciptaker, diambil keputusan tingkat satu dalam Pleno Baleg bersama menteri terkait, pasal tersebut untuk didrop. Namun, pasal tersebut bisa muncul kembali bahkan setelah RUU Ciptaker disahkan di Rapat Paripurna (5/10).

Adsense

Pengamat Hukum tata negara Margarito Kamis ikut heran mengapa UU tersebut sampai sekarang belum diteken. Apalagi Jokowi memastikan tak akan mengeluarkan Perppu. “Jadi tunggu apa lagi sebenarnya,” kata Margarito, kepada Rakyat Merdeka, tadi malam.

Soal akan adanya gugatan UU Cipta Kerja di mahkamah Konstitusi (MK), Margarito tak yakin gugatan tersebut bakal dikabulkan hakim. Pasalnya, isi UU tersebut sangat kompleks. Terdiri atas seribu lebih pasal. Belum ayatnya. “Karena pasalnya banyak, mau perkara mana yang dipersoalkan. Penggugat bisa tersesat kalau tidak jeli,” ungkapnya.

Baca juga : Hari Ini Umroh Dibuka, Menhub Doakan Jemaah Asal Indonesia Mabrur

Sementara itu, anggota DPD yang juga Pakar Hukum Tata Negara Jimly Asshiddiqie menilai penggugat punya peluang untuk menang dalam uji materi di MK.

Menurut dia, para pembuat UU itu bukan malaikat yang tak bisa salah. “Dengan seribu pasal lebih pasti ada pasal yang tumpang tindih atau bertabrakan,” kata Jimly, tadi malam.

Sebelumnya, Jimly tetap menyarankan Jokowi untuk menangguhkan UU tersebut. Waktu penangguhan bisa dipakai untuk melakukan sosialisasi menyeluruh, meredakan kondisi, dan menyesuaikan perangkat hukum baru itu dengan pelaksanaan teknisnya. “Itu bisa, diadakan saja rapat khusus dengan DPR untuk menyepakati tanggal penangguhan. Usulan saya setahun atau hingga 5 Oktober 2021,” pungkasnya.

Baca juga : Partai Golkar: UU Cipta Kerja Hadir Untuk Pulihkan Ekonomi Nasional

Meskipun UU Ciptaker belum diteken, hari ini kalangan buruh rame-rame akan mendatangi gedung MK. Sejumlah organisasi buruh akan mendaftarkan judicial review atau uji materiil terhadap UU Ciptaker.

Presiden Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia (KSPI) Said Iqbal mengatakan, selain mendaftar ke MK, buruh kembali menggelar aksi menolak UU Ciptaker. Rencananya, aksi ini akan diikuti puluhan ribu buruh yang tergabung dalam 32 konfederasi dan federasi buruh.

Ada dua tuntutan yang akan disuarakan: pembatalan UU Ciptaker dan UMP 2021 agar tetap naik. aksi di wilayah Jabodetak, akan dipusatkan di Istana dan MK. “Tetapi bila nomor Undang-Undang Cipta Kerja belum ada pada saat penyerahan berkas gugatan tersebut, maka yang akan kami lakukan hanya bersifat konsultasi ke MK,” kata Said, kemarin. [BCG]

Update berita dan artikel RM.ID menarik lainnya di Google News

Dapatkan juga update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari RM.id. Mari bergabung di Grup Telegram "Rakyat Merdeka News Update", caranya klik link https://t.me/officialrakyatmerdeka kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.

Tags :

Berita Lainnya
 

TERPOPULER

Adsense