RM.id Rakyat Merdeka - Kementerian Sosial (Kemensos) membatalkan santunan bagi ahli waris korban meninggal akibat Covid-19 sebesar Rp 15 juta, karena terkendala anggaran.
Hal tersebut tertuang dalam Surat Edaran Nomor 150/3.2/BS.01.02/02/2021 bertanggal 18 Februari 2021 tentang Rekomendasi dan Usulan Santunan Ahli Waris Korban Meninggal Akibat Covid-19, yang ditujukan kepada Kepala Dinas Sosial Provinsi Seluruh Indonesia, dan diteken Direktur Perlindungan Sosial Korban Bencana Sosial (PSKBS) Kemensos, Sunarti.
Baca juga : Cegah Korupsi Anggaran, Itjen Kemenag Terbitkan Early Warning Keuangan
"Pada tahun anggaran 2021, tidak tersedia alokasi anggaran santunan korban meninggal dunia akibat Covid-19 bagi ahli waris pada Kemensos RI, sehingga terkait dengan rekomendasi dan usulan yang disampaikan oleh Dinsos Provinsi/Kab/Kota sebelumnya tidak dapat ditindaklanjuti," demikian bunyi surat tersebut.
Untuk itu, Sunarti meminta Kepala Dinas Sosial Provinsi, agar menyampaikan keputusan tersebut kepada Dinas Sosial tingkat kabupaten/kota di wilayah masing-masing.
Baca juga : Didukung Ormas Islam, Kanwil Kemenag Sulsel Matangkan Gerakan Sejuta Koin Wakaf
"Selanjutnya, untuk tidak memberikan rekomendasi dan/atau usulan lagi pada Kementerian Sosial RI," imbuh surat tersebut.
Sebelumnya, Kemensos mengeluarkan Surat Edaran Plt Direktur Perlindungan Sosial Korban Bencana Sosial Nomor 427/3/2/BS.01.02/06/2020 tentang Pemberian Santunan Korban Covid-19.
Baca juga : Dirikan RS Lapangan, KSAD Ringankan Penderitaan Korban Gempa Sulbar
Dalam surat edaran yang ditandatangani Plt. Direktur Perlindungan Sosial Korban Bencana Sosial Adi Wahyono, Kemensos disebut memberikan santunan kematian sebesar Rp 15 juta bagi keluarga korban Covid-19 pada tahun 2020.
Terkait hal ini, redaksi RM.id sudah berusaha mengkonfirmasi pihak Kemensos untuk meminta penjelasan. Namun, masih belum dapat dihubungi. [DIR]
Update berita dan artikel RM.ID menarik lainnya di Google News
Dapatkan juga update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari RM.id. Mari bergabung di Grup Telegram "Rakyat Merdeka News Update", caranya klik link https://t.me/officialrakyatmerdeka kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.