BREAKING NEWS
 

Sambangi Kantor BPS, Mendes Bahas KBLI Untuk BUMDesa

Reporter : DIDI RUSTANDI
Editor : ADITYA NUGROHO
Rabu, 31 Maret 2021 15:31 WIB
Menteri Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal dan Transmigrasi, Abdul Halim Iskandar bersama Kepala BPS Suhariyanto. (Foto: Antara)

RM.id  Rakyat Merdeka - Menteri Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal dan Transmigrasi (Mendes PDTT), Abdul Halim Iskandar menyambangi Kantor Badan Pusat Statistik (BPS), Rabu (31/3). Kehadiran Mendes untuk membahas soal Klasifikasi Baku Lapangan Usaha Indonesia (KBLI) untuk Badan Usaha Milik Desa (BUMDesa) dengan BPS.

KBLI adalah kode klasifikasi resmi untuk mengklasifikasikan jenis bidang usaha perusahaan yang disusun BPS dengan merujuk pada International Standard Classification of All Economic Activities (ISIC), ASEAN Common Industrial Classification (ACIC), dan East Asia Manufacturing Statistics (EAMS).

Turut hadir bersama Gus Menteri, sapaan akrabnya, Dirjen Pengembangan Ekonomi dan Investasi Desa Harlina Sulistyorini, Staf Khusus Nasrun Annahar dan Kepala Pusdatin Ivanovich Agusta.

Baca juga : Survei Charta Politika: PSI Masuk 10 Besar

Gus Menteri yang hadir mengenakan batik hijau bercorak itu disambut oleh Kepala BPS Suhariyanto bersama jajaran Petinggi BPS.

Gus Menteri memaparkan, pasca ditetapkannya Undang-undang Cipta Kerja Nomor 11 Tahun 2020 membuta BUMDesa itu resmi berbadan hukum untuk sebesar-besarnya kesejahteraan masyarakat Desa.

"BUM Desa ini didirikan oleh desa dan/atau bersama desa-desa yang berfungsi guna mengelola usaha, memanfaatkan aset, mengembangkan investasi dan produktivitas, menyediakan jasa pelayanan dan jenis usaha lain," kata Gus Menteri.

Baca juga : Sambangi Markas FC Utrecht, Dubes Mayerfas Bertemu Bagus Kahfi

Menurut dia, meski seluruh proses pendaftaran berada di Kemendes PDTT tapi kaitan badan hukum maka proses register tetap berada di Kementerian Hukum dan HAM.

Dia memaparkan, merujuk pada Peraturan Pemerintah Nomor 11 Tahun 2021 soal penguatan BUMDesa yaitu sebagai Badan Hukum, BUMDesa bisa langsung menjalankan usahanya (Operating Company) maupun menjadi induk bagi unit usaha berbadan hukum (Investment Company).

Adsense

Dalam PP disebutkan, satu desa hanya bisa punya satu BUM Desa jadi jumlahnya maksimal setara dengan jumlah desa sebanyak 74.961 desa. Tapi untuk BUMDesa Bersama (BUMDesma) itu tidak dibatasi jumlah, letak dan geografis wilayah. Yang penting ada kesamaan visi untuk meningkatkan kesejahteraan.

Baca juga : Sayangi Lansia, RSJ Dr Soerojo Magelang Siapkan Bus Antar Jemput Untuk Vaksinasi Covid

Organisasi BUM Desa terpisah dari Pemerintah Desa, terdiri atas: Musyawarah Desa/MAD, Penasihat; Pelaksana Operasional; dan Pengawas. “Kejelasan penyertaan modal Desa berupa barang selain tanah dan bangunan yang dipindahtangankan menjadi aset BUM Desa," kata Doktor Honorie Causa dari UNY.

Dengan ditetapkannya BUM Desa sebagai badan hukum, kata Gus Menteri, maka muncul kebutuhan untuk miliki KBLI tersendiri. Kegunaannya, KBLI BUM Desa dibutuhkan untuk pendaftaran legalitas berusaha di OSS BKPM, termasuk akses perbankan.
 Selanjutnya 

Update berita dan artikel RM.ID menarik lainnya di Google News

Dapatkan juga update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari RM.id. Mari bergabung di Grup Telegram "Rakyat Merdeka News Update", caranya klik link https://t.me/officialrakyatmerdeka kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.

Tags :

Berita Lainnya
 

TERPOPULER

Adsense