BREAKING NEWS
 

Ini 3 Alasan Negara Ambil Alih Pengelolaan Taman Mini Dari Keluarga Cendana

Reporter & Editor :
FIRSTY HESTYARINI
Rabu, 7 April 2021 13:09 WIB
Teater Imax Keong Emas, salah satu bangunan paling ikonik di TMII.(Foto: Istimewa)

RM.id  Rakyat Merdeka - Pemerintah resmi mengambil alih Taman Mini Indonesia Indah (TMII) melalui Peraturan Presiden (Perpres) No.19 Tahun 2021, setelah 44 tahun dikelola Yayasan Harapan Kita milik Keluarga Cendana.

Obyek wisata TMII di Jakarta Timur memiliki luas 1.467.704 meter persegi atau 146,7 hektare. Nilai revaluasinya pada tahun 2018, mencapai Rp 20 triliun.  Harga pasar, bisa jauh lebih dari itu. Apalagi nanti, pasca pandemi.

Berikut 3 alasan yang melatarbelakangi pemerintah dalam pengambilalihan obyek wisata seluas 1.467.704 meter persegi atau 146,7 hektar lebih, sebagaimana disampaikan Menteri Sekretaris Negara Pratikno, Rabu (7/4).

Baca juga : Ridwan Kamil Happy, Penerima Bansos Bangkit Dari Keterpurukan

1. TMII sejatinya memang aset negara.

Sesuai Keppres No. 51 Tahun 1977, TMII merupakan milik Negara Republik Indonesia. Aset ini tercatat di Kementerian Sekretariat Negara, yang pengelolaannya diberikan kepada Yayasan Harapan Kita milik Keluarga Soeharto selama hampir 44 tahun. 

"Ini pembicaraan yang sudah cukup lama. Jadi, kami menindaklanjuti rekomendasi dari beberapa pihak terkait. Termasuk, Badan Pemeriksa Keuangan (BPK). Perlu kami beritahukan, sesuai Keppres No.51 Tahun 1977, TMII adalah milik negara. Sudah hampir 44 tahun dikelola Yayasan Harapan Kita. Dan kami berkewajiban untuk melakukan penataan, manfaat yang setinggi-tingginya untuk masyarakat, dan kontribusi terhadap keuangan negara," jelas Pratikno.

Baca juga : Awas, Sembarang Kasih Duit Ke Gepeng Di Pangkalpinang, Bisa Kena Denda Rp 1 Juta

"Jadi atas pertimbangan tersebut, Presiden telah menerbitkan Perpres 19 tahun 2021, tentang TMII. Yang intinya, penguasaan dan pengelolaan TMII dilakukan oleh Kemensesneg Otomatis, berhenti pula pengelolaan yang selama ini dilakukan oleh Yayasan Harapan Kita," imbuhnya.

2. Pengambilalihan bertujuan memberikan optimalisasi pengelolaan aset pemerintah, baik untuk masyarakat atau negara.

Pratikno menegaskan, pemerintah berkewajiban untuk melakukan penataan aset negara, secara baik dan akuntabel. Serta memberikan manfaat seluas-luasnya untuk masyarakat dan memberikan kontribusi keuangan untuk negara.

Adsense

Baca juga : Unilever Sediakan Fasilitas Pengolahan Sampah Di TPA Cilacap

Penataan seperti ini juga dilakukan pemerintah di kawasan Gelora Bung Karno (GBK) yang pengelolaannya sempat dikerjasamakan oleh pengelola driving range.  Eks driving range yang tadinya tertutup untuk umum, sekarang sudah disulap jadi ruang terbuka hijau. Hanya ada satu fasilitas restoran di situ, yang juga memberikan kontribusi terhadap keuangan negara.

Begitu juga areal Kemayoran, yang sempat dikerjasamakan oleh pengelola lapangan golf. Sisi utara eks Lapangan Golf Kemayoran, kini tak lagi menjadi lapangan golf.
 Selanjutnya 

Update berita dan artikel RM.ID menarik lainnya di Google News

Dapatkan juga update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari RM.id. Mari bergabung di Grup Telegram "Rakyat Merdeka News Update", caranya klik link https://t.me/officialrakyatmerdeka kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.

Tags :

Berita Lainnya
 

TERPOPULER

Adsense