BREAKING NEWS
 

Penanganan Hutan Adat Dan Limbah Industri Danau Toba Alami Kemajuan

Reporter : NOVALLIANDY
Editor : MUHAMAD FIKY
Rabu, 25 Agustus 2021 17:11 WIB
Menteri LHK, Siti Nurbaya

RM.id  Rakyat Merdeka - Kabar baru, penyelesaiaan masalah hutan adat dan pencemaran limbah di lingkungan Danau Toba, terus mengalami kemajuan. 

Penanganan sudah berjalan sesuai koridor tahapan dan prosedur kerja. Berdasarkan kelengkapan data dan informasi telah diterbitkan 5 (lima) unit SK Pencadangan Hutan Adat oleh Menteri LHK untuk wilayah adat Bius Buntu Raja, Golat Simbolon, Huta Sigalapang, Nagahulambu dan Tombak Haminjon, dengan luas total 7.551 Ha. 

Selanjutnya, saat ini tengah disiapkan konsep SK Menteri LHK tentang Pencadangan Hutan adat bagi 18 wilayah Masyarakat Hutan Adat, yang terletak di Kabupaten Toba (6 lokasi), Kabupaten Tapanuli Utara (10 lokasi) serta lintas Kabupaten (Toba dan Tapanuli Utara) sebanyak 2 lokasi.

Menteri LHK, Siti Nurbaya mengatakan, progres penerbitan SK Pencadangan Hutan Adat di sekitar Danau Toba ini menjawab usulan Hutan Adat yang diajukan oleh Aliansi Masyarakat Adat Nusantara (AMAN), Batak, Badan Registrasi Wilayah Adat (BRWA), dan Pengembangan Prakarsa Masyarakat (KSPPM), yang berjumlah 31 lokasi dengan total luas 43.068 hektar. 

Baca juga : Perusahaan Panama Gusar, Jaksa Agung Tak Jaga Investasi Asing di Kasus Asabri

Dari jumlah tersebut, seluas 18.961 ha, atau 44 persen berada di dalam areal kerja PT Toba Pulp Lestari (TPL), dan 24.107 Ha (56 persen) berada di luar areal kerja PT TPL.

“Tim terpadu penanganan hutan adat agar mulai disiapkan untuk melakukan verifikasi teknis di lapangan. Kegiatan verifikasi diprioritaskan pada areal Hutan Adat yang telah tercantum dalam SK Pencadangan Hutan Adat, maupun terhadap areal usulan Hutan Adat yang akan diterbitkan SK Pencadangannya,” ujar Siti Rabu (25/8).

Menteri Siti menekankan, agar tim terpadu melibatkan berbagai unsur pemangku wilayah,  baik Pusat, Provinsi maupun Kabupaten, serta kalangan akademisi. Ia juga minta agar kerja tim terpadu didampingi oleh Wakil Menteri LHK. 

Adsense

Sementara itu, terkait penanganan pencemaran limbah industri di lingkungan Danau Toba, Kementerian LHK telah menerbitkan Sanksi Administratif Paksaan Pemerintah terhadap PT. TPL sesuai Keputusan Nomor SK.5087/Menlhk-PHLHK/PPSA/GKM.0/8/2021. 

Baca juga : In Memoriam 113 Tahun Samik Ibrahim

Dalam sanksi administrasi tersebut, dimuat 58 item temuan audit Tim Gakkum. Atas penerbitan sanksi tersebut, PT TPL telah menyampaikan laporan kemajuan pemenuhan sanksi administratif paksaan Pemerintah sebagaimana dimuat dalam surat PT Toba Pulp Lestari Nomor 501/TPL-P/VIII/21 tanggal 10 Agustus 2021 dan Nomor 520/TPL-P/VIII/21 tanggal 16 Agustus 2021.

Kementerian LHK melalui Ditjen Penegakan Hukum Lingkungan dan Kehutanan telah melakukan penelaahan terhadap 58 item yang dimuat dalam laporan kemajuan PT TPL. 

Hasil telaahan menyimpulkan, sebanyak 16 item temuan sanksi administratif paksaan Pemerintah telah ditindaklanjuti, sebanyak 18 item temuan sanksi administratif paksaan Pemerintah belum selesai ditindak-lanjuti dan PT TPL memohon perpanjangan waktu, serta sebanyak 24 item sanksi administratif paksaan Pemerintah belum ditindak lanjuti. 

Selain itu, juga saat ini tengah dipelajari dengan cermat status areal kerja PT TPL, baik yang berada dalam kawasan hutan maupun di luar kawasan hutan RKU PT TPL.

Baca juga : Berpakaian Adat Dayak, Halim Iskandar Hadiri Upacara HUT Kemerdekaan Secara Virtual

“Saya minta agar 42 dari 58 item temuan sanksi administratif yang belum ditindaklanjuti oleh P. TPL agar terus dimonitor dan diupayakan percepatan penyelesaiannya, terhadap pemenuhan sanksi menurut laporan dan catatan perusahaan agar betul-betul diteliti  dan tim kerja, serta tim Gakkum KLHK harus tetap rigid dan tidak ada kompromi,” tegas Siti.

Audit Lingkungan 

Menteri LHK juga meminta agar sanksi untuk audit lingkungan segera dilaksanakan. Mantan Sekjen DPD RI ini meminta Sekretaris Jenderal KLHK dan Dirjen Penegakan Hukum Lingkungan dan Kehutanan, serta Dirjen Planologi Kehutanan dan Tata Lingkungan selaku pengendali audit lingkungan segera memanggil pimpinan perusahaan untuk menegaskan harus dimulainya pelaksanaan audit lingkungan PT TPL.

Selain itu, Menteri Siti meminta agar komunikasi dan sosialisasi penyelesaian masalah hutan adat dan pencemaran limbah industri di Danau Toba, harus mulai intens dan sering dilakukan kepada para pihak di Provinsi Sumatera Utara dan kabupaten sekitar Danau Toba, khususnya warga masyarakat. [MFA]

Update berita dan artikel RM.ID menarik lainnya di Google News

Dapatkan juga update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari RM.id. Mari bergabung di Grup Telegram "Rakyat Merdeka News Update", caranya klik link https://t.me/officialrakyatmerdeka kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.

Tags :

Berita Lainnya
 

TERPOPULER

Adsense