BREAKING NEWS
 

Kurang Dua Pekan, Rusia Jadi Negara Penerima Sanksi Terbanyak Di Dunia

Reporter : DIANANDA RAHMASARI
Editor : MELLANI EKA MAHAYANA
Selasa, 8 Maret 2022 14:07 WIB
Pemandangan menunjukkan sebuah bangunan, yang menurut pejabat kota dan penduduk setempat rusak diterjang peluru saat invasi Rusia ke Ukraina berlanjut, di Kharkiv, Ukraina, 4 Maret 2022. (REUTERS/Oleksandr Lapshyn)

RM.id  Rakyat Merdeka - Invasi Rusia ke Ukraina telah membuat banyak pihak marah. Amerika Serikat (AS) dan sekutunya pun kompak menjatuhkan sanksi untuk Presiden Vladimir Putin hingga individu dan organisasi di Negeri Beruang Putih tersebut.

Mulai 24 Februari lalu hingga Selasa, 8 Maret 2022, Rusia sudah mengumpulkan total 2.778 sanksi. Angka ini menjadikan Rusia sebagai negara penerima sanksi terbanyak di dunia mengalahkan Korea Utara dan Iran.

Baca juga : Punya Track Record Panjang, BTN Jadi Harapan Penyediaan Rumah Rakyat

Castellum.AI, organisasi yang mendata sanksi global, mencatat, 2.754 sanksi dijatuhkan terhadap Rusia sebelum 22 Februari 2022. Kemudian, mulai 24 Februari hingga 8 Maret, sanksi pun bertambah 2.778.

Dengan total 5.532 sanksi, Rusia kini menempati posisi teratas daftar negara yang dikenakan sanksi global. Iran menyusul di posisi kedua dengan 3.616 sanksi, dilanjutkan Korut dengan 2.077.

Adsense

Baca juga : Aturan Covid Dilonggarkan, 9 Hal Ini Patut Dipertimbangkan

"Ini adalah perang nuklir finansial dan peristiwa sanksi terbesar dalam sejarah," ujar co-founder Castellum.AI Peter Piatetsky dikutip Newsmax, Selasa (8/3).

"Rusia berubah dari pemain ekonomi global menjadi sasaran terbesar sanksi global dan pengucilan finansial dalam kurun waktu kurang dari dua pekan," imbuh Piatetsky.
 Selanjutnya 

Update berita dan artikel RM.ID menarik lainnya di Google News

Dapatkan juga update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari RM.id. Mari bergabung di Grup Telegram "Rakyat Merdeka News Update", caranya klik link https://t.me/officialrakyatmerdeka kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.

Tags :

Berita Lainnya
 

TERPOPULER

Adsense