BREAKING NEWS
 

Baasyir Bebas, Polisi Malaysia Waspada

Reporter : DIANANDA RAHMASARI
Editor : MELLANI EKA MAHAYANA
Rabu, 30 Januari 2019 13:31 WIB

RM.id  Rakyat Merdeka - Kepolisian Malaysia waspada jika Abu Bakar Ba'asyir dibebaskan. Mereka bakal memantau terus aktivitas pria 80 tahun itu. Meski sepuh dan sakit-sakitan, Ba'asyir dinilai sebagai sosok berpengaruh bagi kelompok militan sehingga pembebasannya bisa menjadi ancaman di Malaysia.

Kepala Kepolisian Malaysia Mohamad Fuzi Harun mengatakan, penting untuk terus mengawasi aktivitas Ba'asyir karena Malaysia sedang menghadapi ancaman dari Jamaah Islamiyah (JI).

Baca juga : Soal Baasyir, Jokowi Berubah Pikiran

"Kami memantau untuk memastikan dia tidak terlibat dalam proses perekrutan atau membuat upaya yang menghidupkan kembali perjuangan masa lalunya dengan JI," kata Fuzi Harun, dilansir dari Bernama, Selasa (29/1).

Adsense

"Kasus-kasus JI di negara ini terkait dengan kegiatan masa lalunya, sebagaimana ada elemen-elemen JI ditemukan dalam serangan-serangan dan target-target," katanya lagi. Dia menambahkan, Kepolisian Malaysia akan berkoordinasi dengan Kepolisian Republik Indonesia (Polri) untuk mengetahui perkembangan terkini tentang proses pembebasannya.

Baca juga : KH Maruf : Sisi Kemanusiaan Jokowi, Luar Biasa

"Kami tidak ingin pembebasannya menyebabkan masalah keamanan baru, terutama dalam hal kebangkitan aktivitas JI atau elemen radikal lain yang terkait dengan kegiatannya," ujarnya.

Sebelumnya, Presiden Joko Widodo (Jokowi) meminta rencana pembebasan pemimpin Majelis Mujahidin Indonesia itu dikaji ulang. Menurut Jokowi, pembebasan diajukan atas dasar kemanusiaan mengingat kondisi kesehatannya. Namun ada syarat yang tetap harus dipenuhi karena pembebasannya bukan murni.

Baca juga : WNI Bebas Dari Abu Sayyaf Tanpa Kontribusi Malaysia

Jokowi menegaskan pembebasan itu tetap harus sesuai dengan mekanisme hukum yang berlaku. Pembebasan bersyarat antara lain mengharuskan narapidana untuk komitmen setia kepada NKRI dan Pancasila. Ba’asyir harusnya bebas pada Desember 2018. Namun memilih bertahan di penjara dengan alasan tidak mau menandatangani syarat tersebut.

Ba'asyir dijatuhi hukuman penjara 15 tahun oleh Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan pada 16 Juni 2011 karena terbukti terlibat dalam pendanaan latihan terorisme di Aceh serta mendukung terorisme di Indonesia. Jauh sebelumnya atau pada 3 Maret 2005, Ba'asyir dinyatakan bersalah atas konspirasi serangan Bom Bali I 2002, di mana banyak korbannya merupakan warga Australia. Namun dia lolos dari jeratan terkait Bom Bali II 2003. Ba'asyir divonis hukuman 2,6 tahun penjara, namun masa kurungannya dikurangi 4 bulan dan 15 hari terkait remisi. [MEL]

Update berita dan artikel RM.ID menarik lainnya di Google News

Dapatkan juga update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari RM.id. Mari bergabung di Grup Telegram "Rakyat Merdeka News Update", caranya klik link https://t.me/officialrakyatmerdeka kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.

Tags :

Berita Lainnya
 

TERPOPULER

Adsense