BREAKING NEWS
 

Direkam Diam-Diam Saat Mandi, TKI Indonesia Di Hong Kong Tuntut Majikan

Reporter & Editor :
FIRSTY HESTYARINI
Selasa, 19 Februari 2019 16:33 WIB
Pengadilan Negeri Wan Chai, Hong Kong. (Foto: Sam Tsang)

RM.id  Rakyat Merdeka - Siti Rahayu, seorang TKI asal Indonesia menggugat Sin Man-yau (62), yang merupakan mantan majikannya di Hong Kong karena telah melecehkannya. Seperti dilansir South China Morning Post, Rahayu menyebut Sin telah merekamnya secara diam-diam, saat ia sedang mandi di tempatnya bekerja, Flat Tesung Kwan O.

Menurut catatan perkara di pengadilan negeri setempat, pelecehan tersebut berlangsung sejak 1 Desember 2016 sampai 24 Februari 2017. Seperti dilansir South China Morning Post, Rahayu baru menyadari kalau dirinya menjadi korban kamera tersembunyi, setelah ia menemukan kamera digital hitam berbentuk bulat yang terpasang di rak kamar mandi, dengan lensa menghadap ke arahnya. 

Baca juga : Festival Payung Indonesia 2019 Gebrak Thailand

Tak terima diperlakukan seperti itu, Rahayu langsung melapor ke kantor polisi pada 24 Februari 2017. Keesokan harinya, Sin langsung menghuni hotel prodeo. 

Adsense

Hasil penyelidikan menyebutkan, dari kamera tersembunyi yang terpasang di kamar mandi itu, Sin telah berhasil membuat 20 video rekaman yang berisi adegan PRT-nya sedang berpakaian, tanpa pakaian, dan menggunakan shower di kamar mandi. Video tersebut dibuat untuk konsumsi pribadinya. 

Baca juga : OSO: Jika Desa Makmur, Indonesia Akan Makmur

Sin pernah dipenjara selama 4 bulan oleh Pengadilan Kwun Tong pada bulan Maret 2018, atas satu tuduhan mengakses komputer dengan maksud tidak jujur.

Dalam kasus Rahayu,  Sin telah membayar kompensasi kepada TKI asal Indonesia itu senilai 19.604,51 dolar Hong Kong (sekitar Rp 35 juta) pada 21 Maret 2017. Namun, Rahayu menyatakan tidak puas dan tetap menuntut ganti rugi, dengan alasan kehilangan penghasilan potensial sebesar 105.840 dolar Hong Kong (sekitar Rp 190 juta) sejak insiden tersebut.

Baca juga : Gawat, Indonesia Alami Darurat Matematika

Jika dikurangi uang kompensasi yang telah dibayar Sin, maka ganti rugi yang diajukan Rahayu adalah sebesar 86.235,49 dolar Hong Kong (Rp 155 juta) plus kompensasi atas kerugian moral.  

Rahayu juga meminta Sin membuat permohonan maaf secara tertulis dan menyatakan secara resmi, bahwa tidak ada lagi gambar bugil dirinya yang masih tersimpan. Sidang pertama kasus ini akan digelar pada 30 April mendatang. [HES]

Update berita dan artikel RM.ID menarik lainnya di Google News

Dapatkan juga update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari RM.id. Mari bergabung di Grup Telegram "Rakyat Merdeka News Update", caranya klik link https://t.me/officialrakyatmerdeka kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.

Tags :

Berita Lainnya
 

TERPOPULER

Adsense