BREAKING NEWS
 

Bersih-bersih Nama Dari Kasus Korupsi 1MBD

Najib Razak Mau Nyaleg Lagi

Reporter : DIANANDA RAHMASARI
Editor : MELLANI EKA MAHAYANA
Selasa, 21 September 2021 06:30 WIB
Najib Razak. (Foto: Istimewa).

RM.id  Rakyat Merdeka - Mantan Perdana Menteri (PM) Malaysia Najib Razak tak menampik kemungkinan mencalonkan diri lagi ke parlemen dalam dua tahun ke depan. Namun, ia sadar upayanya bakal terganjal skandal korupsinya.

Menjabat PM selama sem­bilan tahun hingga 2018, Najib dinyatakan bersalah tahun lalu atas kasus korupsi. Ia pun divo­nis hukuman 12 tahun penjara atas salah satu dari banyak dak­waan penyelewengan uang dari dana negara 1Malaysia Develop­ment Berhad (1MBD).

Namun, ia menyangkal dan telah mengajukan banding atas putusan tersebut. Najib masih menjadi anggota parlemen, tetapi konstitusi melarangnya ikut Pemilu. Kecuali, ia menda­pat pengampunan atau penang­guhan hukuman dari raja.

Baca juga : Bisnis Unggas Dikuasai Korporasi Besar, Peternak Rakyat Terjepit

Memegang kekuasaan selama lebih dari 60 tahun, partai Najib, Organisasi Nasional Melayu Bersatu (UMNO), menuai ke­marahan publik atas skandal 1MDB dan kemewahan yang di­tunjukkan keluarga Najib. Kini, UMNO sangat ingin mendapat­kan kembali kepercayaan rakyat di bawah pemerintahan PM Ismail Sabri Yaakob.

UMNO berhasil meraih kem­bali posisi PM bulan lalu, setelah digulingkan tiga tahun lalu karena skandal miliaran dolar pada pengelola dana investasi negara Malaysia yang sudah tidak beroperasi lagi, yakni 1MBD.

Menurut Najib, kembalinya UMNO ke kekuasaan menja­min stabilitas politik semen­tara. Dia sendiri telah melaku­kan kampanye di media untuk menghilangkan citranya sebagai seorang elite. Ia menggambar­kan diri sebagai seorang tokoh masyarakat.

Baca juga : Kasus Baru Nanjak 18.671, Jabar Masih Betah Di Puncak

Usahanya sukses. Ia tetap menjadi tokoh populer di media sosial. Ketika ditanya apakah dia akan mengikuti pemilu berikutnya yang dijadwalkan pada 2023 mendatang, Najib tidak menjawab secara gamblang. “Setiap politisi yang ingin memainkan peran pasti ingin duduk di parlemen,” ujarnya dalam wawancara kepada Reu­ters pada Sabtu (18/9).

Namun, pencalonan Najib di masa depan akan terjegal konsti­tusi yang menyatakan, siapapun yang divonis penjara lebih dari 1 tahun atau denda lebih dari 2 ribu ringgit (Rp 6,8 juta), didiskualifikasi dari pencalonan pemilu parlemen.

Adsense

Tapi, ia menentang diskuali­fikasi. “Itu tergantung interpre­tasi terhadap hukum, konstitusi, dan apapun yang terjadi dalam proses pengadilan,” dalihnya.
 Selanjutnya 

Update berita dan artikel RM.ID menarik lainnya di Google News

Dapatkan juga update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari RM.id. Mari bergabung di Grup Telegram "Rakyat Merdeka News Update", caranya klik link https://t.me/officialrakyatmerdeka kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.

Tags :

Berita Lainnya
 

TERPOPULER

Adsense