BREAKING NEWS
 

Menteri LHK Apresiasi Penyelamatan Orangutan Di Lampung Selatan

Reporter & Editor :
SRI NURGANINGSIH
Senin, 3 Mei 2021 20:16 WIB
Menteri LHK Siti Nurbaya (ketiga kanan) saat melakukan kunker ke Lampung Selatan, Provinsi Lampung, Senin (3/5). (Foto: KLHK)

RM.id  Rakyat Merdeka - Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan (LHK), Siti Nurbaya didampingi Direktur Jenderal Konservasi Sumber Daya Alam dan Ekosistem (KSDAE), Wiratno melakukan kunjungan kerja (kunker) ke Lampung Selatan, Provinsi Lampung, Senin (3/5).

Menempuh perjalanan darat dari Jakarta, kunker kali ini dimaksudkan Menteri Siti untuk meninjau langsung upaya penegakan hukum, serta memberikan penghargaan kepada para pihak yang berhasil menggagalkan upaya penyelundupan orangutan beberapa waktu yang lalu.

Baca juga : Menteri Bintang: Anak Investasi Bangsa, Berhak Belajar Di Mana Saja

Sebelumnya, pada tanggal 26 April 2021, Balai Konservasi Sumber Daya Alam (BKSDA) Bengkulu, Seksi Konservasi Wilayah (SKW) III Lampung, bersama dengan Kepolisian Sektor Kawasan Pelabuhan (KSKP) Bakauheni Polres Lampung Selatan, Balai Karantina Pertanian Wilayah Kerja Bakauheni dengan mitra NGO Jakarta Animal Aid Network (JAAN), melakukan operasi kegiatan K9 di pelabuhan Bakauheni.

Operasi gabungan ini berhasil menyelamatkan dua ekor anak orangutan Sumatera (Pongo abelii) berkelamin jantan dan betina dengan umur diperkirakan 1 hingga 1 tahun 4 bulan. Kondisi kedua orangutan saat ini masih dirawat di lokasi transit Pusat Penyelamatan Satwa Lampung, Sumatran Wildlife Center (SWC JAAN) Lampung.

Baca juga : Menaker Ida : Program Vaksinasi Perkuat Kesehatan Dan Melindungi Pekerja

Oleh Menteri Siti, kedua orangutan ini diberikan nama Siti untuk betina, dan Sudin untuk yang jantan. Ketika diselundupkan, kedua orangutan ini dibawa oleh bus ALS dengan Nomor polisi BK 7885 DK dari Medan Sumatera Utara menuju Tangerang. Semua awak Bus diamankan oleh pihak berwajib untuk dimintai keterangan.

Dari hasil pemeriksaan, supir dan kernet bus ditetapkan menjadi tersangka oleh penyidik KSKP yang berada di bawah Kepolisian Resor Lampung Selatan.

Baca juga : Polda Metro: Kesiapan Penyekatan Mudik Di Jakarta Sudah 80 Persen

Dengan ditetapkannya supir dan kernet bus menjadi tersangka ini menunjukkan bahwa kasus ini telah masuk kedalam proses hukum di tingkat penyidikan, dimana penyidik dapat melakukan upaya paksa yakni penyitaan dan penggeledahan di Tempat Kejadian Perkara (TKP), hingga melakukan pengembangan kasusnya.
 Selanjutnya 

Update berita dan artikel RM.ID menarik lainnya di Google News

Dapatkan juga update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari RM.id. Mari bergabung di Grup Telegram "Rakyat Merdeka News Update", caranya klik link https://t.me/officialrakyatmerdeka kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.

Tags :

Berita Lainnya
 

TERPOPULER

Adsense