Sebelumnya
Di antara sumber-sumber ekonomi itu ialah zakat. Zakat adalah salah satu Rukun Islam, yang wajib hukumnya dan mengikat kepada semua umat Islam. Setiap umat Islam yang memiliki kemampuan wajib hukumnya mengeluarkan zakat yang diperuntukkan kepada pihak-pihak yang telah ditentukan di dalam Al-Qur’an. Rata-rata akumulasi produk dan kekayaan dikenakan rata-rata 2,5 % setiap sekali haul atau tergantung jenis usaha dan kekayaan yang akan dizakati. Pengelolaan zakat telah diatur secara khusus di dalam UU N0. 38/1999.
Baca juga : Menjemput Kelas Menengah Santri
Di samping Zakat, potensi wakaf juga luar biasa besarnya dan sangat kongkrit kontribusinya di dalam membantu negara di dalam pembangunan rumah ibadah, pemakaman, dan Pondok Pesantren dan bangunan sosial lainnya. Potensi wakaf ini juga telah dikukuhkan dalam UU No. 41 Tahun 2004 Tentang Wakaf dilengkapi deng PP Nomor 28 Tahun 1977 tentang Pewakafan Tanah Milik. Badan Wakaf Indonesia (BWI) juga telah dibentuk secara khusus oleh pemerintah untuk mengelola wakaf, termasuk mengelola wakaf uang.
Baca juga : Menggagas Ushul Fikih Kebhinnekaan
Istilah lain dari zakat ialah shalaqah. Shadaqah dan zakat memang tidak identik tetapi secara operasional keduanya sering disamakan. Ayat yang mengatur ashnaf (yang berhak menerima zakat) digunakan kata shadaqah (Innamash shadaqatu lil fiqara’i...). Perintah membayat zakat pun kadang menggunakan kata shadaqah (khudz min amwalihim shadaqah).
Baca juga : Menjadi Silent Majority
Potensi zakat di Indonesia sebagai warga musli terbesar di dunia, memiliki potensi luar biasa. Menurut data dari BPS, jumlah wajib zakat di Indonesia berjumlah 28,8 juta jiwa. Kalau mereka membayar zakat semuanya maka akumulasi zakat yang dapat dihimpun sebanyak 84, 49 Trilyun. Salah satu sumber pernah mengungkapkan bahwa jumlah tabungan yang tersimpan di Bank yang menggunakan KTP Islam berjumlah 350 trilyun rupiah pertahun dan jika mereka mengeluarkan zakat maka dari mereka akan diperoleh cash flow sebanyak 8,7 trilyun rupiah pertahun. Menurut hasil penelitian UIN Jakarta (2004) potensi zakat di Indonesia berjumlah sekitar 19 trilyun pertahun. ■
Update berita dan artikel RM.ID menarik lainnya di Google News
Dapatkan juga update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari RM.id. Mari bergabung di Grup Telegram "Rakyat Merdeka News Update", caranya klik link https://t.me/officialrakyatmerdeka kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.