BREAKING NEWS
 

Mendesak, Pelibatan TNI Mengatasi Terorisme

Selasa, 16 Juli 2019 10:16 WIB
Prof. Tjipta Lesmana

RM.id  Rakyat Merdeka - Sudah setahun lebih Undang-Undang No 5 Tahun 2018 tentang Perubahan atas Undang-Undang No 15 Tahun 2003 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang No 1 Tahun 2002 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Terorisme disahkan bersama oleh DPR dan Pemerintah.

Namun UU baru Anti-Terorisme ini praktis “tidak bisa dijalankan” karena Peraturan Presiden sebagai pelaksana UU tersebut tidak kunjung terbit.

Revisi UU No 15 Tahun 2003 sendiri ketika itu berlangsung alot dan “panas”, karena cukup banyak pihak yang menentang keras. Ada 2 (dua) substansi signifikan yang membedakan UU Anti Terorisme yang baru dengan yang lama (tahun 2003).

Baca juga : Tantangan Terberat Pemerintahan Jokowi Jilid Ke-2

Pertama, definisi tentang “terorisme” mengalami perubahan sangat fundamental. Selama 15 tahun lebih kita mengartikan “terorisme” hanya sebagai tindak pidana.

Karena terorisme dipersepsikan sebagai suatu kejahatan pidana, maka hanya Polri yang memiliki kewenangan untuk menangani dan memberantasnya.

Ranahnya masuk law enforcement atau penegakan hukum, tidak beda dengan tindak kejahatan penganiayaan, perampokan, pembunuhan, perkosaan dan sebagainya. Namun, dalam UU anti-terorisme yang baru (tahun 2018), terorisme didefinisikan “Perbuatan yang menggunakan kekerasan atau ancaman kekerasan yang menimbulkan suasana teror atas rasa takut secara meluas yang dapat menimbulkan kerusakan atau kehancuran terhadap obyek vital yang strategis, lingkungan hidup, fasilitas publik, atau fasilitas internasional dengan motif ideologi, politik, atau gangguan keamanan.”

Baca juga : Diuji, Kenegarawanan Prabowo Subianto

Terorisme bukan semata-mata kejahatan pidana, tapi jauh lebih luas dan lebih serius daripada hanya tindak pidana. Terorisme diakui sebagai tindak kejahatan luar-biasa yang bermotifkan ideologi, politik dan gangguan keamanan.

Definisi baru aksi terorisme ini sejalan dengan pengertian “terorisme” yang digariskan oleh Resolusi Majelis Umum PBB No. 49/60 (disahkan 9 Desember 1994) tentang “Measures to Eliminate International Terrorism”.

Resolusi PBB itu dengan tegas menggarisbawahi “Terrorism is a criminal acts intended or calculated to provoke a state of terror in the general public”.

Baca juga : Peringatan Keras Ryamizard Ryacudu

Teroris , masih menurut Resolusi Majelis Umum No 49/60 adalah “a group of persons or particular persons (acting) for political purposes; tindakan ini “in any circumstance (are)unjustifiable”. Secara universal terorisme sudah diakui sebagai extraordinary crime, kejahatan luar biasa.

Penanganannya pun harus bersifat luar-biasa, tidak boleh secara konvensional lagi, seolah-olah terorisme hanya pidana biasa. Malah, terorisme sudah luas diakui sebagai crime against state, kejahatan terhadap negara.
 Selanjutnya 

Update berita dan artikel RM.ID menarik lainnya di Google News

Dapatkan juga update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari RM.id. Mari bergabung di Grup Telegram "Rakyat Merdeka News Update", caranya klik link https://t.me/officialrakyatmerdeka kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.

Tags :

Berita Lainnya
 

TERPOPULER

Adsense