RM.id Rakyat Merdeka -
Oleh: Prof DR Tjipta Lesmana
Pengamat Sosial-Politik Mantan Dosen Tamu Sekolah Staf dan Pimpinan Tinggi Polri (Sespimti)
Judi online sepanjang 2023 mencapai omzet lebih dari Rp 850 triliun. Pemainnya mayoritas anak-anak SD hingga kelas 10. Judi online "dikemas" dengan game (permainan) yang mengasyikkan sehingga sekian puluh ribu anak lebih suka main judi online katimbang belajar di rumah atau di sekolah.
Baca juga : Mengapa Trump Jadi Sasaran Pembunuhan
Judi online menggunakan macam-macam aplikasi. Sebagian dari luar negeri, antara lain dari Kamboja dan Filipina Selatan, bahkan dari Las Vegas, Amerika Serikat. Sejak lama, para guru kita mengimbau dan mendesak pemerintah Jokowi untuk menindak judi jenis ini yang menjadi fenomena karena dapat “meracuni otak” anak-anak.
Pemerintah kebingungan mencari langkah-langkah untuk menindaknya. Suatu ketika, ada aparat pemerintah yang mengeluarkan gagasan untuk pengenaan pajak terhadap judi online untuk menghentikannya. Berbagai pihak berteriak dengan rencana kebijakan tersebut. Jika judi online dikenakan pajak, bukankah itu sama juga melegalisir judi online?
Baca juga : Quo Vadis Korupsi Di Indonesia
Presiden Jokowi baru-baru ini memerintahkan Menteri Kominfo Budi Arie Setiadi untuk menindak judi online dengan cara apapun. Dua hari yang lalu, pers bertanya pada Menteri Kominfo, apakah aparat bisa menangkap satu oknum yang dicurigai sebagai bandar judi online. Menteri Kominfo balik bertanya: Siapa yang Anda maksud; jangan sembarangan menuding; nanti Anda yang ditangkap. Padahal oknum ini, konon, sudah dipanggil dan dimintai keterangan oleh pihak Kepolisian.
Begitulah penegakan hukum di negara kita. Jangan sampai negara ini terperosok ke dalam failed estate, negara gagal. Negara gagal bercirikan kurang efektifnya dan kurang efisiennya pelaksanaan berbagai instansi pemerintah, terutama aparat penegakan hukum, pemberantasan korupsi dan segala macam kejahatan. Kenapa tidak efektif dan tidak efisien, silakan Anda jawab sendiri, sebab hal ini sudah menjadi fenomena umum di Republik tercinta kita. Negara gagal juga bercirikan aparat hukum sering berada di bawah kekuasaan. Padahal dalam negara demokrasi, hukum menjadi instansi tertinggi, hukum kekuasaan tertinggi.
Baca juga : Fenomena PHK Sangat Merisaukan
Kejahatan, dalam berbagai bentuknya, kini semakin merajalela dan semakin nekad; terutama berbagai macam narkotika, perjudian dan kejahatan sex.
Selanjutnya
Update berita dan artikel RM.ID menarik lainnya di Google News
Dapatkan juga update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari RM.id. Mari bergabung di Grup Telegram "Rakyat Merdeka News Update", caranya klik link https://t.me/officialrakyatmerdeka kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.