Dark/Light Mode

Firli Dan Rusaknya Pemberantasan Korupsi

Rabu, 27 Desember 2023 05:30 WIB
Prof. Tjipta Lesmana
Prof. Tjipta Lesmana

RM.id  Rakyat Merdeka -
Oleh: Prof. Dr. Tjipta Lesmana
Ex. Anggota Tim Independen Reformai Birokrasi Nasional

Komjen Pol (Purn) Firli Bahuri, ex. Ketua KPK, berbadan tegap, kekar dengan wajah agak sangar. Di KPK, ia amat sangat dihormati. Di kalangan Polri, ia terkesan tidak takut dengan siapa pun, bahkan terhadap Kapolri, ia cuek saja. Selama satu bulan terakhir, para reserse Polri di Mabes, apalagi Polda Metro Jaya, nyaris tidak sanggup memanggil Firli untuk diperiksa dalam kasus dugaan pemerasan terhadap mantan Menteri Pertanian Syahrul Yasin Limpo Limpo (SYL). Ia berkali-kali membantah tuduhan itu. Fotonya Bersama SYL di ruang istirahat sebuah lapangan badminton dibantah, “bukan saya itu”.

Baca juga : Melonjaknya Wabah Korupsi Di Indonesia

Bahwa Firli seolah ­untouchable terbukti berkali-kali pemanggilan atas dirinya dicuekkan saja. Aturan di Reskrim Polri menetapkan barangsiapa dipanggil pihak penyelidik atau penyidik harus hadir, jika sampai pemanggilan ketiga tidak juga datang, aparat bisa melakukan pemanggilan paksa dengan ­bantuan personal polisi. Aturan yang berlaku tanpa pandang bulu ini dicuekkan saja oleh Firli. Siapa yang berani menahan Firli yang berbintang tiga ini?

Bayangkan, Firli lulusan Akademi Kepolisian 1990, satu ­Angkatan dengan Kapolda, Irjenpol Karyoto; sedang Kapolri Angkatan 1991. Jadi, satu tahun lebih junior dari Ketua KPK. Syahdan, Presiden Joko Widodo harus memerintahkan Kapolri untuk menahan Ketua KPK, karena sudah “gemes” melihat ulah Firli. Wakil Ketua Dewan Pengawas KPK, Albertina Ho – Hakim pengadilan tinggi yang pernah harum namanya, juga tidak berdaya menghadapi ulah Firli yang emoh di­panggil berkali-kali karena dugaan pelanggaran kode etik KPK.

Baca juga : Hiruk-Pikuk Politik Yang Dahsyat

Dalam proses pengangkatan Ketua KPK, banyak pihak yang semula menentang, karena dugaan track-recordnya yang kurang baik. Memang Firli sudah “orang dalam” KPK ketika itu dengan jabatan Deputi Penindakan KPK, sebelumnya ia menjabatn Kapolda Sumatera Selatan. Dari 10 besar calon KPK, Firli oleh Komisi III DPR-RI akhirnya lolos secara aklamasi pada September 2019. Ia dipilih untuk masa jabatan hingga 2023. Setelah terpilih, Firli masih sempat sekolah Kenotariatan Universitas Indonesia pada 2000.

Firli menjabat Ketua KPK baru di tengah-tengah kontroversi terbitnya UU KPK yang baru oleh Presiden Jokowi. Hampir sebagian besar elemen masyarakat ketika itu meminta Presiden meninjau kembali UU KPK yang baru itu karena dinilai justru bisa melemahkan upaya pemberantasan korupsi. Toh, Jokowi jalan terus, ibarat “Anjing menggogong, kafilah berlalu”. Presiden menekankan pemberantasan korupsi tidak harus ditekankan berapa hasil OTT, yang lebih penting adalah tindakan pencegahan. Kebenaran konsep ini patut dipertanyalan. Pencegahan korupsi bukan ­hanya domain KPK, tapi terkait juga dengan ber­bagai instansi pemerintah: Inspektorat Kementerian, Inspektur Jenderal Kementerian, BPK, BPKP, Kementerian Reformasi Birokrasi Nasional dan lain-lain. Makin banyak terkesan lembaga-lembaga pengawasan itu, sebagian, ikut berkorupsi juga? Lihat misalnya, proyek raksasa pembangunan BTS yang merugikan sekian triliun anggaran pemerintah, beberapa anggota BPK – pun ikut-ikutan disuap, bahkan tidak sedikit ­anggota DPR-RI yang disebut-sebut terlibat juga. Pencegahan itu bukan lagi domain KPK.
 Selanjutnya 

Update berita dan artikel RM.ID menarik lainnya di Google News

Dapatkan juga update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari RM.id. Mari bergabung di Grup Telegram "Rakyat Merdeka News Update", caranya klik link https://t.me/officialrakyatmerdeka kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.