BREAKING NEWS
 

Siapa Otak Perpres No. 10 Tahun 2021

Kamis, 4 Maret 2021 07:13 WIB
Prof. Tjipta Lesmana

 Sebelumnya 
Jelas sekali, menurut Lampiran III, produksi dan perdagangan minuman keras dibuka selebarnya hingga ke propinsi di luar 4 propinsi di atas, serta sampai ke level eceran, bahkan sampai kaki-lima !!

Pemerintah, khususnya Presiden Jokowi betul-betul kebablasan ketika menyetujui Perpres ini. Sebagai seorang Muslim, apalagi sebagai Kepala Negara, Jokowi mestinya memahami betul bahwa segala jenis minuman beralkohol haram hukumnya untuk dikonsumsi oleh kaum Muslim.

Baca juga : Catat Yuk, Rabu Ini Layanan SIM Keliling Hadir Di 5 Lokasi

Pencabutan Lampiran III Perpres No 10 tahun 2021 diumumkan dalam siaran pers virtual. “Bersama ini saya sampaikan, saya putuskan lampiran perpres terkait pembukaan investasi baru dalam industri miras yang mengandung alkohol saya nyatakan dicabut," kata Jokowi dalam siaran pers virtual dua hari yang lalu. Alasannya? “Setelah menerima masukan-masukan dari ulama-ulama MUI, Nahdlatul Ulama NU, Muhammadiyah dan ormas-ormas lainnya, serta tokoh-tokoh agama yang lain, dan juga masukan-masukan dari provinsi dan daerah."

Mestinya, sebelum menandatangani Lampiran III Perpres tsb. Presiden berkonsultasi lebih dahulu dengan organisasi-organisasi Islam terkemuka, lebih-lebih dengan Wakil Presiden, Ma’ruf Amin yang mantan Ketua Umum MUI. Menurut Jurubicara Wakil Presiden, Prof. Ma’ruf Amin sama sekali tidak diajak bicara sebelum Perpres kontroversial itu diluncurkan Presiden. Tiba-tiba saja ia mendapat banyak kritik dari berbagai pihak melalui media sosial setelah Perpres itu terbit dan menjadi perbincangan panas di media massa dan media sosial.

Baca juga : Anies Dihimpit Banjir Dan Politik

Sekali lagi, siapa sesungguhnya “otak” di balik terbitnya Lampiran III Perpres No 10 tahun 2021? Kepala BKPM atau siapa? Kenapa Sekretaris Kabinet, tampat digodoknya segala peraturan/SK Presiden sebelum diterbitkan?

Sehari setelah dicabut oleh Presiden, Kepala Badan Koordinasi Penanaman Modal (BKPM) Bahlil Lahadalia mengatakan, Perpres Nomor 10 Tahun 2021 masih berlaku, “Kecuali Lampiran di bagian ketiga nomor 31, 32 dan 33, tentang alkohol. Itu yang dicabut, selebihnya tidak dicabut," kata Bahlil dalam konferensi pers 2 Maret 2021.

Baca juga : Kritik Dan Kecaman Dalam Demokrasi

Menurut Bahlil, izin yang sudah ada, tidak dibatalkan. "Monggo aja, selama aturannya, prosesnya, mekanismenya harus disesuaikan dengan undang-udang atau Permen yang sudah ditetapkan sebelumnya. Jadi tidak ada yang tidak pasti!" Pernyataan Bahlil ini, tampaknya, akan membuka kontroversi baru di publik. Sebelum “meledak” lagi, ada baiknya Kepala BKPM segera memberikan klarifikasi tentang pernyatannya itu!

Setelah Lampiran III Perpres No 10 tahun 2021, tidak mustahil sebentar lagi akan terbit Perpres-Perpres lain yang merupakan aturan turunan dari Undang-Undang (UU) Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja yang tempo hari sangat kontroversial, sehingga masyarakat akan bertanya-tanya untuk kepentingan siapa sesungguhnya UU No 11 tahun 2020 itu. (*)

Update berita dan artikel RM.ID menarik lainnya di Google News

Dapatkan juga update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari RM.id. Mari bergabung di Grup Telegram "Rakyat Merdeka News Update", caranya klik link https://t.me/officialrakyatmerdeka kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.

Tags :

Berita Lainnya
 

TERPOPULER

Adsense