Dark/Light Mode

Disfungsi Jabatan Wakil Menteri (2)

Selasa, 29 Desember 2020 07:21 WIB
Prof. Tjipta Lesmana
Prof. Tjipta Lesmana

RM.id  Rakyat Merdeka - Meski semua para deputi diminta masukan, termasuk mewakili Kejagung dan Kemenkumham, mereka hanya menyentuh masalah normatif. Salah satu Deputi Menko Polhukam ketika itu mengusulkan agar Wamen hanya diberikan kepada Kementerian yang BETUL-BETUL MEMBUTUHKAN, dan kedudukannya jangan disamakan dengan eselon I di kementerian yang bersangkutan.

Wamen juga harus diberikan mandat mengurus semua masalah substansi kementerian; jadi bukan urusan administrasi, kepegawaian dan keuangan saja. Dengan demikian, Kedudukan Wamen harus di atas semua Eselon I. Jika Menteri berhalangan, Wamen harus mampu bertindak seperti Menterinya.

Baca juga : Disfungsi Jabatan Wakil Menteri (1)

Maka, Wamen seyogianya diberikan kedudukan politik agar bisa di atas eselon I, dan kompeten mengurus substansi. Dan itu diperkuat melalui pelantikan Wamen oleh Presiden.

Namun perlu dicatat, meski dilantik oleh Presiden, Wamen BUKAN anggota Kabinet. Jadi seandainya, Menteri berhalangan, maka Wamen harus berwenang mewakili Menterinya di Sidang Kabinet. Sesuai kebutuhannya, latar belakang Wamen harus merupakan pejabat profesional di lingkungan Kementeriannya.

Baca juga : Misteri Diplomat Jerman Ke Kantor FPI

Di masa SBY, Wamen tidak pernah diangkat dari luar Kementerian dan memiliki keahlian profesional sesuai kebutuhan Kementerian. Pemikiran itu digunakan tatkala Presiden SBY mengangkat Wamendag dan Wamenkeu.
 Selanjutnya 

Update berita dan artikel RM.ID menarik lainnya di Google News

Dapatkan juga update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari RM.id. Mari bergabung di Grup Telegram "Rakyat Merdeka News Update", caranya klik link https://t.me/officialrakyatmerdeka kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.