BREAKING NEWS
 

Hiruk-Pikuk Hibah Rp 2 Triliun

Kamis, 5 Agustus 2021 07:40 WIB
Prof. Tjipta Lesmana

 Sebelumnya 
Direktur Eksekutif Lokataru, Haris Azhar juga menilai perkara sumbangan Rp 2 triliun dari keluarga Tio tidak bisa disebut penipuan.

Kalau betul keluarga Tio sejak awal punya niat mulia untuk menghibahkan dana miliknya kepada masyarakat Sumsel untuk meringankan beban penanggulangan pandemi Covid-19, mereka kini mungkin sedang uring-uringan. Niat mulia kok jadi berbalik menghantam diri mereka sendiri?

Apa pun yang sebetulnya terjadi pada kasus ini, beberapa pelajaran mestinya diambil hikmahnya:

Baca juga : Covid Peluang Memeras Orang Tertimpa Kesusahan

Pertama, jika mau berbuat amal, apalagi menyumbang dana jumbo sebesar Rp 2 triliun untuk membantu pemerintah menanggulangi Covid-19, sebaiknya, keep silent, jangan cari popularitas dengan memompa (sengaja atau tidak) popularitas media.

Kedua, dalam kasus ini, ada kemungkinan keluarga Tio sebenarnya belum kompak, malah terjadi perbedaan pendapat, mengenai hibah, dan jumlah hibah yang hendak diberikan kepada pemerintah. Keributan internal di keluarga memang kerap terjadi ketika keluarga hendak membagi-bagi harta kekayaan kepada sanak-saudaranya atau masyarakat, apalagi dengan jumlah yang fantastis.

Ketiga,  jika rencana tersebut baru niat belum digulirkan dalam tindak nyata (communication act), lebih baik keluarga tutup mulut dulu, dan dimatangkan rencananya sematangnya hingga “bulat” sebelum dinyatakan dan dilaksanakan secara nyata.

Baca juga : Peran Pupuk Melawan Rezim Impor Beras

Keempat, yang aneh dalam kasus ini, kenapa sejak awal keluarga Tio tidak menunjuk seorang pengacara handal ketika menghadapi aparat penegak hukum. Tidak ada satu pun pengacara/penasehat hukum yang mendampingi Ny. Heriyati, atau anaknya, atau Prof. Darmawan ketika diminta klarifikasi oleh pihak Kepolisian. Di sini terjadi aksi yang sangat rawan. Kalau baru bersifat klarifikasi, atau penyelidikan dan penyidikan, terperiksa atau terdakwa wajib didampingi penasehat hukum. Bukan hanya itu, mereka – sesuai ketentuan KUHAP, juga berhak menolak menjawab pertanyaan pemeriksa/penyelidik/penyidik. Seorang dokter super senior bernama Prof. Darmawan tentu sulit mengeles ketika ditanya dengan tekanan: “Bapak pernah lihat uangnya?” Ia jawab polos: “Tidak pernah”. “Tidak pernah lihat?” “Tidak”. Berarti Bapak bohong kan?

Kenapa keluarga sekaya Tio tidak pernah berpikir meminta bantuan pengacara kondang untuk mendampingi mereka ketika dihadapkan kepada polisi? (*)

Prof. Dr. Tjipta Lesmana, M.A. mantan Dosen Secapa, Sespim dan Sespati Polri.    

Update berita dan artikel RM.ID menarik lainnya di Google News

Dapatkan juga update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari RM.id. Mari bergabung di Grup Telegram "Rakyat Merdeka News Update", caranya klik link https://t.me/officialrakyatmerdeka kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.

Tags :

Berita Lainnya
 

TERPOPULER

Adsense