Dark/Light Mode

Hasil Rekapitulasi KPU
Pemilu Presiden 2024
Anies & Muhaimin
24,9%
40.971.906 suara
24,9%
40.971.906 suara
Anies & Muhaimin
Prabowo & Gibran
58,6%
96.214.691 suara
58,6%
96.214.691 suara
Prabowo & Gibran
Ganjar & Mahfud
16,5%
27.040.878 suara
16,5%
27.040.878 suara
Ganjar & Mahfud
Sumber: KPU

Covid Peluang Memeras Orang Tertimpa Kesusahan

Senin, 19 Juli 2021 07:20 WIB
Prof. Tjipta Lesmana
Prof. Tjipta Lesmana

RM.id  Rakyat Merdeka - “Kemanusiaan yang adil dan beradab” adalah sila ke-2 ideologi Pancasila yang dianut bangsa Indonesia sejak merdeka. Tapi, dalam masa pandemi Corona sekarang, terutama masa pelaksanaan PPKM Darurat, sila ini benar-benar terpinggirkan. Tidak sedikit orang Indonesia yang benar-benar sudah melupakan sila “Kemanusiaan yang adil dan beradab”. Anak kalimat “yang adil dan beradab” seolah sudah dibalik menjadi “yang tidak adil dan biadab”!

Baca juga : Peran Pupuk Melawan Rezim Impor Beras

Di suatu daerah Jawa Barat, sebuah warung kopi berukuran kecil digerebek operasi Satpol PP karena dituding melanggar ketentuan PPKM Darurat. Pemiliknya, seorang pemuda berusia sekitar 20 tahun, dijatuhi hukuman denda Rp 5 juta subsider 3 bulan. Ia terkejut, wajahnya pucat mendengar hukuman yang tidak masuk akal ini. “Mana saya bisa bayar 5 juta, Pak , penghasilan saya saja tidak sampai 100 ribu tiap hari.” “Jadi, bagaimana?” tanya wartawan televisi yang mewawancarainya. “Ya, saya pilih [hukuman] subsider saja.” “Jadi, Anda siap dipenjara 3 bulan?” “Apa boleh buat, Mbak, karena saya memang tidak punya 5 juta.....”

Baca juga : Pinangki, Putusan Hukum Yang Mencoreng Wajah Hukum Indonesia

Tanggal 18 Juli 2021 pemilik warung kopi itu lepas dari tahanan, setelah 3 hari menjalankan hukuman “subsider 3 hari”.
 Selanjutnya 

Update berita dan artikel RM.ID menarik lainnya di Google News

Dapatkan juga update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari RM.id. Mari bergabung di Grup Telegram "Rakyat Merdeka News Update", caranya klik link https://t.me/officialrakyatmerdeka kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.