Dark/Light Mode
BREAKINGNEWS
Apakah Islah PPP Akan SegeraTerwujud Atau Tetap Perang?
HUMPHREY DJEMAT : Walaupun Langit Runtuh, Keadilan Harus Ditegakkan
Senin, 7 Januari 2019 10:06 WIB
RM.id Rakyat Merdeka - Jelang akhir tahun 2018, Mahkamah Agung (MA) mengeluarkan putusan upaya terakhir Peninjauan Kembali (PK) PPP Kubu Muktamar Jakarta yang diketuai Djan Faridz Cs Keputusan ini disampaikan MA kepada Romahurmuziy sebagai Ketua Umum PPP dan Arsul Sani sebagai Sekjen PPP pada 27 Desember lalu yang tertuang dalam Surat Pemberitahuan Putusan Peninjauan Kembali Nomor: W2 TUN1.4050/HK.06/XII/2018.
“Menolak permohonan peninjauan kembali dari pemohon peninjauan kembali Partai Persatuan Pembangunan (PPP) yang diwakili oleh H. Djan Farid dan H.R Achmad Dimyati Kusumah,” begitu bunyi petikan putusan tersebut. Bagaimana tanggapan kedua kubu terkait putusan ini? Apakah putusan ini bisa jadi pintu islah sesesungguhnya bagi partai berlambang ka’bah itu?
Baca juga : Abdul Kadir Karding: Tunjukkan Siapa Kepala Daerah Yang Diintimidasi Pemerintah
Apa tanggapan Anda terhadap Mahkamah Agung (MA) yang menolak peninjauan kembali kubu Anda lewat putusan PK Nomor 182 PK/TUN/2018?
Jika ditelisik, putusan Mahkamah Agung (MA) itu sesuai dengan putusan Peninjauan Kembali (PK) Nomor 79 PK/Pdt.Sus-Parpol/2016. Yang mana dalam pertimbangannya, majelis hakim saat itu menganggap mengesahkan PPP versi Muktamar Jakarta.
Baca juga : FAHRI HAMZAH : Kebijakan Memborgol Cuma Gimmick Yang Dicicil KPK
Pertimbangannya bahwa perselisihan PPP adalah perselisihan mengenai muktamar dan oleh karenanya harus dikembalikan sesuai dengan amanat mahkamah partai, yang mana Muktamar Jakarta sebagai satu-satunya muktamar yang telah dilaksanakan sesuai dengan keputusan mahkamah partai.
Selanjutnya
Update berita dan artikel RM.ID menarik lainnya di Google News
Dapatkan juga update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari RM.id. Mari bergabung di Grup Telegram "Rakyat Merdeka News Update", caranya klik link https://t.me/officialrakyatmerdeka kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.
Tags :
Berita Lainnya