RM.id Rakyat Merdeka - Ketua DPRD DKI Jakarta, Prasetyo Edi Marsudi memenuhi, undangan Badan Kehormatan (BK) DPRD DKI Jakarta. Pras, sapaan akrab Prasetyo Edi Marsudi untuk diklarifiksi terkait interpelasi Formula E.
Pras mengatakan dirinya tidak salah. “Salah apa saya. Apa yang saya kakukan sesuai dengan ketentuan dan aturan,” tegas Pras di Gedung DPRD DKI Jakarta, Rabu (9/2).
Anggota Fraksi PDI Perjuangan ini mengatakan, mengenai agenda masuknya poin interpelasi dalam Bamusl 27 September lalu, itu sudah sesuai dengan mekanisme. Poin itu disetujui anggota rapat Bamus. Dijelaskan sebelum mengetuk palu setuju, dia menanyakan dulu kepada anggota rapat Bamus. Anggota rapat tidak ada yang protes atau menolak.
Bahkan dalam tayangan video yang diperlihatan dalam sidang BK, sebelum palu diketok, dua kali, Pras selaku pimpinan sidang Bamus, menanyakan kepada anggota dan tidak ada yang keberatan.
Baca juga : Boy Berjiwa Besar, Sudah Minta Maaf
Soal undangan sidang paripurna interpelasi 28 September 2021, juga sesuai aturan main. Pertama, sudah disepakati dalam Bamus. Kedua, undangan itu pun, kalau tidak ada paraf dua wakil ketua DPRD DKI Jakarta sebagai bentuk pimpnan kolegial, tetap sah sesuai aturannya.
Atas dasar itu, lanjut Pras, dalam klarifikasi di sidang BK, sebagai Ketua DPRD DKI dia mememutuskan dan mengudang sidang paripurna interpelasi karena ada 33 anggota DPRD dari dua Fraksi PDI Perjuangan dan Fraksi Partai Solidaritas Indonesia (PSI) sebagai inisiator. Dan, itu sudah sesuai dan memenuhi ketentuan.
Selain itu, sidang interpelasi yang pernah dibuka dan diskors karena tidak quorum karena hanya anggota dewan dari dua fraksi yang hadir, sedang anggota dewan dari tujuh fraksi lain tidak hadir, harus diakhiri dan ditutup dengan membuka kembali sidang, apa pun hasilnya. “Kalau diskor harus dibuka kembali,” tegas Rico
Pras sendiri mengatakan kelanjutan sidang paripurna tergantung bagaimana hasil sidang BK atas dirinya.
Baca juga : KPK Dalami Dugaan Komitmen Fee Formula E Dari Wakil Ketua Komisi E DPRD DKI
Ketua BK DPRD DKI Jakarta A Nawawi menegaskan, undangan Ketua DPRD DKI Jakarta Prasetio Edi Marsudi untuk sidang paripurna interpelasi Formula E pada tanggal 28 September 2021 sah.
Karena, kata dia, ada ketentuan tidak ada paraf wakil ketua, keputusan tetap sah. Meski pun, ada aturan yang mengharuskan selain tanda tangan Ketua DPRD, minimal dua Waki Ketua DPRD ikut paraf.
Sidang BK semula direncanakan tertutup sesuai ketentuan BK tetapi akhirnya disepakati terbuka setelah Pras meminta terbuka untuk umum. Nawawi juga menambahkan sidang Bamus 27 September 2021 yang memasukan agenda interpelasi Formula E dari agenda semula tujuh poin tanpa poin interpelasi Formula E, juga tidak salah, sah.
“Dalam Bamus, tidak ada yang salah menambah atau mengurangi agenda yang sudah ditetapkan rapat,” tegas Nawawi yang juga hadir dalam rapat Bamus yang memasukan agenda interpelasi Formula E.
Baca juga : Cakep, Sertifikat Vaksin Internasional Dari Kemenkes Sudah Standar WHO
Ketika tanya bagaimana keputusan BK setelah mendengar klarifikasi Ketua DPRD dalam sidang BK, Nawawi mengatakan, akan dirapatkan dulu dengan anggota BK. “Minggu depan akan kita putuskan. Kita akan rapatkan dulu. Kalau sudah putus akan kita sampaikan,” ujar anggota Fraksi Demokrat ini. [DRS]
Update berita dan artikel RM.ID menarik lainnya di Google News
Dapatkan juga update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari RM.id. Mari bergabung di Grup Telegram "Rakyat Merdeka News Update", caranya klik link https://t.me/officialrakyatmerdeka kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.