Sebelumnya
m. Transportasi umum (kendaraan umum, angkutan masal, taksi (konvensional dan online) dan kendaraan sewa/rental) diberlakukan dengan pengaturan kapasitas maksimal 70% (tujuh puluh persen) dan 100% (seratus persen) untuk pesawat terbang dengan menerapkan protokol kesehatan secara lebih ketat.
n. Pelaksanaan resepsi pernikahan dapat diadakan dengan maksimal 25% (dua puluh lima persen ) dari kapasitas ruangan, dan tidak mengadakan makan di tempat dengan menerapkan protokol kesehatan secara lebih ketat.
Baca juga : Nadiem Terbitkan Diskresi SKB 4 Menteri, Ortu Boleh Pilih PTM Atau PJJ
o. Persyaratan perjalanan domestik yang menggunakan mobil pribadi, sepeda motor dan transportasi umum jarak jauh (pesawat udara, bis, kapal laut dan kereta api) sesuai dengan ketentuan yang diatur oleh Satuan Tugas Penanganan COVID -19 Nasional.
Tetap memakai masker dengan benar dan konsisten saat melaksanakan kegiatan diluar rumah serta tidak diizinkan penggunaan face shield tanpa menggunakan masker.
Baca juga : PPKM Level 3 Batal, Ganjar Minta Pusat Perketat Pintu Masuk
q. Pelaksanaan PPKM Mikro di RT/RW Zona Merah tetap diberlakukan dengan mengaktifkan Posko -Posko di setiap tingkatan dengan melihat kriteria zonasi pengendalian wilayah. [DIR]
Update berita dan artikel RM.ID menarik lainnya di Google News
Dapatkan juga update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari RM.id. Mari bergabung di Grup Telegram "Rakyat Merdeka News Update", caranya klik link https://t.me/officialrakyatmerdeka kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.