RM.id Rakyat Merdeka - Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) DKI Jakarta meminta Pemerintah Kota (Pemkot) Jakarta Barat (Jakbar) menagih paksa pengembang yang belum menyerahkan fasilitas sosial (fasos) dan fasilitas umum (fasos). Setidaknya, ada 179 titik dari 289 titik fasos fasum yang belum diserahterimakan pengembang.
Ketua Komisi A DPRD DKI Jakarta, Mujiyono mengatakan, berdasarkan Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) BPK RI tahun 2016, Pemkot Jakbar merupakan penagih dari Pemerintah Provinsi DKI Jakarta.
"Ini aset merupakan hak Pemprov DKI yang belum diserahterimakan. Harus ada langkah konkret. Solusi terkait penambahan aturan agar 179 titik tersebut diambilalih dan menjadi aset Pemprov DKI Jakarta," katanya dalam keterangan tertulisnya, Jumat (25/3).
Komisi A DPRD mendorong, Pemkot Jakbar terus melakukan kebijakan terkait terobosan penagihan aset fasos fasum. Terutama, untuk yang sudah lama dan terbengkalai hingga perubahan informasi dan data alamat pengembang.
Baca juga : Sama-sama Pimpin Forum Internasional, Puan Disamakan Dengan Bung Karno
Mujiyono meminta, Pemkot Jakbar bisa melakukan tindakan paksa terhadap titik-titik fasos fasum yang telah dipatok.
"Ini bisa menjadi satu solusi. Kalau kondisinya kayak gitu orangnya tidak ada, eksekusi paksa dulu. Buat saja fasos fasum dulu, itu secara tidak langsung para pengembang akan merasa untuk datang (cari fasos fasumnya). Saat itu baru terlihat siapa pengembangnya," ujar Mujiyono.
Dia menegaskan, Dewan akan mengawal salah satu persoalan yang menjadi pekerjaan rumah Pemkot Jakbar. Dewan juga mendesak Biro Hukum Pemprov DKI membuat payung hukum untuk menagih paksa itu. Sehingga, Pemprov bisa mendapatkan haknya atas fasos fasum. Fasilitas itu nantinya bisa bermanfaat bagi warga.
"Saya sudah minta Wali Kota Jakarta Barat harus ada progres. Paling tidak separuh bisa tertagih dalam tiga bulan ke depan," tandas Mujiyono.
Baca juga : Kapolri Direncanakan Buka Sentra Vaksin Pemuda Masjid Di Palembang
Wali Kota Jakarta Barat, Yani Wahyu Purwoko memastikan, jajarannya terus menyurati 179 titik aset fasos fasum yang kini sudah masuk dalam peredaran untuk dilakukan penagihan.
Menurut Yani, pihaknya terkendala dengan sejumlah persoalan. Salah satunya dengan pemegang Surat Izin Penunjukan Penggunaan Tanah (SIPPT) yang sudah berstatus pailit atau bangkrut.
"Karena itu kami tidak dapat melakukan penagihan bahwa pemegang SIPPT pailit. Padahal sudah ditunjuk kurator tapi ada kendala karena ketika menagih syarat-syarat yang dipenuhi. Walikota sebagai penagih datanya tidak bisa melakukan penagihan dan tidak bisa kasih sanksi," terangnya.
Meski begitu, Pemkot Jakbar akan terus berupaya optimal agar proses penagihan terus dilakukan secara simultan di wilayah Jakarta Barat dan sekitarnya.
Baca juga : Gus Halim: Masa Depan Desa Di Tangan Milenial Dan Gen Z
"Kami akan terus mencoba berkreasi dalam penagihan meskipun banyak kendala. Kami juga sudah menggandeng Kejaksaan agar penagihan bisa dilakukan secara efektif. Karena ini ada pelayanan untuk masyarakat yang harus menjadi pertimbangan," kata Yani. (MRA)
Update berita dan artikel RM.ID menarik lainnya di Google News
Dapatkan juga update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari RM.id. Mari bergabung di Grup Telegram "Rakyat Merdeka News Update", caranya klik link https://t.me/officialrakyatmerdeka kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.