BREAKING NEWS
 

Sudah 4 Tahun Anies Gagal Capai Target

Pembebasan PBB Gerus Penerimaan Pajak 2,7 T

Reporter : DEDE ISWADI IDRIS
Editor : MARULA SARDI
Selasa, 11 Oktober 2022 07:30 WIB
Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan. (Foto: Twitter @aniesbaswedan).

RM.id  Rakyat Merdeka - Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta diproyeksi sulit mencapai target penerimaan pajak daerah tahun ini. Sebab, sedikitnya potensi penerimaan sebesar Rp 2,7 triliun tergerus akibat relaksasi.

Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan mengatakan, kebijakan pajak dibuat tidak hanya mempertimbangkan instrumen pemasukan saja, namun sebagai instrumen pemerataan dan keadilan.

Sebagai upaya pemulihan ekonomi DKI Jakarta, Pemprov DKI mengeluarkan kebijakan pajak yang adil dan merata untuk warga Jakarta. Melalui Peraturan Gubernur (Pergub) Nomor 23 Tahun 2022, semua bangunan rumah tinggal yang nilainya di bawah Rp 2 miliar dibebaskan dari Pajak Bumi dan Bangunan (PBB).

Baca juga : Mayoritas Masyarakat Puas Dengan Pelayanan Petugas Pajak

Sementara bagi warga dengan rumah tinggal yang Nilai Jual Objek Pajak (NJOP)-nya lebih besar dari Rp 2 miliar tetap diberikan faktor pengurang. Untuk bangunan selain rumah tinggal/komersial dan jalan tol dibebaskan sebesar 15 persen. Selain itu, diberlakukan keringanan pokok pajak dan penghapusan sanksi administrasi PBB 2022.

“Sekitar Rp 2,7 triliun total pajak dari hunian yang biasa diterima Pemerintah, bisa dimanfaatkan oleh warga,” kata Anies dalam rilis capaian kinerja Pemprov DKI Jakarta 2017-2022.

Sebelumnya, Pemprov DKI memperluas pembebasan PBB bagi masyarakat yang berjasa kepada bangsa dan negara. Kebijakan tersebut tertuang dalam Pergub Nomor 19 tahun 2021.

Baca juga : Airlangga Tak Cuma Pake 1 Ponsel

Mereka yang memperoleh manfaat ini, Guru dan Tenaga Kependidikan, Dosen dan Tenaga Kependidikan Perguruan Tinggi, Veteran Republik Indonesia, Perintis Kemerdekaan, Penerima Gelar Pahlawan Nasional, Penerima Tanda Kehormatan, Mantan Presiden dan Mantan Wakil Presiden, Mantan Gubernur dan Mantan Wakil Gubernur, Purnawirawan Tentara Nasional Indonesia/Kepolisian Republik Indonesia dan Pensiunan Pegawai Negeri Sipil.

Selain itu, kebijakan pengenaan PBB 50 persen dan pengurangan PBB-P2 di bidang pendidikan swasta sebagaimana tertuang dalam Peraturan Gubernur Nomor 91 Tahun 2013. Kebijakan pengenaan PBB 50 persen dan pengurangan PBBP2 kepada Rumah Sakit Swasta tertuang dalam Peraturan Gubernur Nomor 90 Tahun 2013.

Kemudian, Kebijakan Pengurangan PBB-P2 tertuang dalam Peraturan Gubernur Nomor 211 Tahun 2012. Kebijakan Pemberian Insentif Berupa Keringanan Pajak dan Penghapusan Sanksi Administratif sebagaimana tertuang dalam Peraturan Gubernur Nomor 90 Tahun 2019, Peraturan Gubernur Nomor 115 Tahun 2020, Peraturan Gubernur Nomor 60 jo. 104 Tahun 2021.

Baca juga : Target Endemi Covid Geser Ke Januari 2023

Sebelumnya, Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) menyoroti rendahnya realisasi pendapatan 13 jenis pajak tahun ini. Sebab, besaran pendapatan bakal mempengaruhi pada rencana pembangunan di DKI Jakarta.
 Selanjutnya 

Update berita dan artikel RM.ID menarik lainnya di Google News

Dapatkan juga update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari RM.id. Mari bergabung di Grup Telegram "Rakyat Merdeka News Update", caranya klik link https://t.me/officialrakyatmerdeka kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.

Tags :

Berita Lainnya
 

TERPOPULER

Adsense