RM.id Rakyat Merdeka - Pemerintah Kota (Pemkot) Cilegon meningkatkan pengawasan terhadap usaha yang berpotensi menyediakan minuman keras (miras). Langkah ini sebagai bentuk realisasi program Zero Alkohol.
Kepala Dinas (Kadis) Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kota Cilegon, Juhadi M Syukur mengatakan, pengawasan itu dilakukan mengacu pada Peraturan Daerah (Perda) Nomor 5 tahun 2001 yang isinya mengatur larangan peredaran barang haram tersebut.
Baca juga : Sosialisasikan Puan, Relawan Gelar Senam Dan Baksos Di Meruya
"Kami bertahap melakukan penindakan. Tidak hanya cafe, namun pengawasan juga dilakukan terhadap hotel dan usaha lainnya," kata Juhadi dalam keterangannya, Kamis (27/10).
Juhadi menegaskan, pihaknya tidak akan pandang bulu menegakkan aturan. Tak hanya usaha skala besar, yang kecil juga kalau menjual miras akan ditindak.
Baca juga : Sahabat Sandi Cirebon Beri Pelatihan Bikin Kosmetik Dari Ubi
Sementara itu, Ketua Lembaga Swadaya Masyarakat Pusat Sosial dan Keadilan, Kasno Gustoyo, mengapresiasi komitmen Satpol PP jalankan Perda. Pihaknya smendukung program Zero Alkohol di Cilegon.
Dia mendorong Satpol PP Cilegon menyambangi sejumlah hotel. Sebab, ada sejumlah hotel diduga menjual miras.
Baca juga : Ganjar Ajak Mahasiswa Ikut Turunkan Stunting Di Jateng
"Bahkan lebih, berani menjualnya secara terang-terangan," ungkapnya. ■
Update berita dan artikel RM.ID menarik lainnya di Google News
Dapatkan juga update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari RM.id. Mari bergabung di Grup Telegram "Rakyat Merdeka News Update", caranya klik link https://t.me/officialrakyatmerdeka kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.