RM.id Rakyat Merdeka -
Dalam rangka melaksanakan Law Enforcement (Penegakan Hukum) dan mengoptimalkan penerimaan pajak daerah yang bersumber dari tunggakan pajak. Badan Pendapatan (Bapenda) Kota Kota Administrasi Jakarta Selatan melakukan penagihan aktif kepada PT Duta Anggada Tbk.
Penagihan aktif kepada pengelola Gedung Chase Plaza, Setiabudi, Jakarta Selatan, itu diiringi dengan pembacaan Surat Paksa Objek Pajak PBB-P2.
“Kami dari Bapenda Jakarta Selatan didampingi Tim dari Polres Jakarta Selatan, Camat Setiabudi dan Tim Juru Sita Pajak datang untuk melaksanakan Undang-undang Nomor 19 Tahun 2000 Tentang Penagihan Pajak,” kata Edi Sumantri, Wakil Wali Kota Administrasi Jakarta Selatan, Kamis (17/11).
Baca juga : KPK Nuntut Eks Wali Kota Bekasi Bayar Rp 17 Miliar
PT Duta Anggada, diungkap Edi, memiliki tunggakan pajak Rp 10,6 miliar untuk wajib pajak tahun 2020 dan 2021. Pembacaan Surat Paksa, dijelaskan dia, merupakan rangkaian dari UU Nomor 19. Di mana sebelumnya, pihaknya telah melakukan penagihan pasif.
“Karena penagihan pasif yang kami sampaikan tidak dilakukan tanggapan oleh wajib pajak, maka kita lakukan penagihan pajak dengan pembacaan Surat Paksa,” jelas Edi.
Edi berharap, setelah dibacakan Surat Paksa, dalam 2x24 jam, wajib pajak memenuhi kewajibannya.
“Kegiatan ini akan berlanjut terus, kami akan melakukan penagihan pajak dengan Surat Paksa kepada seluruh penunggak pajak. Khususnya yang potensial, yang besar-besar,” tegasnya.
Baca juga : Pengacara Layangkan Gugatan Rp 10 Miliar...
Dia pun mengimbau, kepada seluruh wajib pajak yang masih memiliki tunggakan untuk segera memenuhi kewajibannya. Terlebih saat ini ada intensif pajak. Di mana, jika wajib pajak melakukan pembayaran sebelum 15 Desember 2022, maka tunggakan di tahun sebelumnya akan dibebaskan dari sanksi pajak.
“Dan untuk tahun berjalan, apabila dilakukan pembayaran sebelum 15 Desember, maka akan diberikan intensif pajak pengurangan sebesar 5 persen. Karena itu, ini harus benar-benar dimanfaatkan,” imbuhnya.
Selain PT Duta Anggada Tbk, Bapenda Kota Kota Administrasi Jakarta Selatan mencatat ada 23 wajib pajak potensial lainnya yang menunggak. Rinciannya, Pajak Hotel (2 objek pajak), Pajak Restoran (4 objek pajak), Pajak Reklame (4 objek pajak), Pajak Air Tanah atau PAT (3 objek pajak) dan PBB-P2 (10 objek pajak). Dengan total tagihan Rp 9.068.851.569.
Staff Legal Departemen PT Duta Anggada Tbk, Nicolas Hartono mengatakan, pihaknya menunggak pajak lantaran terdampak pandemi Covid-19.
Baca juga : Kepala Bapenda Inhu Akui PT Duta Palma Rutin Bayar Pajak
“Kita bisa lihat, para penyewa di sini hampir habis,” ujarnya.
Jika karena pandemi Covid-19, Nicolas memastikan pihaknya akan lancar membayar pajak.
"Record yang lama-lama, kami kan selalu tepat waktu ya. Kami selalu bayar,” tegasnya.
Update berita dan artikel RM.ID menarik lainnya di Google News
Dapatkan juga update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari RM.id. Mari bergabung di Grup Telegram "Rakyat Merdeka News Update", caranya klik link https://t.me/officialrakyatmerdeka kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.