BREAKING NEWS
 

Cegah Pelajar Jadi Perokok

Bikin Regulasi Melarang Jual Rokok Ke Anak Dong

Reporter : OSPI DARMA
Editor : MARULA SARDI
Minggu, 14 Mei 2023 07:30 WIB
Pj Gubernur DKI Jakarta Heru Budi Hartono. (Foto: PPID DKI Jakarta).

 Sebelumnya 
“Oleh karena itu, peserta didik penerima KJP Plus yang melanggar salah satu aturan atau secara kumulatif mesti diberikan sanksi,” ujarnya.

Sanksinya berupa penarikan dana KJP Plus dan penghentian KJP Plus sesuai dengan rekomendasi yang diberikan oleh satuan pendidikan.

Untuk diketahui, dalam Pergub 110 ada beberapa larangan dalam membelanjakan bantuan sosial (bansos) biaya pendidikan. An­tara lain, membelanjakan bansos di luar penggunaan yang telah diatur dalam Pergub. Kemudian, menggunakan dan mengedarkan narkotika dan obat-obatan terla­rang serta melakukan perbuatan asusila/pergaulan bebas/pelece­han seksual.

Baca juga : Sorong Selatan Jadi Kabupaten Pertama Eliminasi Malaria Di Tanah Papua

Selain itu, terlibat dalam kekerasan/perundungan, terlibat tawuran, terlibat geng motor/geng sekolah, minum minuman keras/minuman beralkohol dan terlibat pencurian. Selanjutnya, memalak/memeras/menjambret, terlibat perkelahian, terlibat penipuan, membawa senjata tajam dan pera­latan lain yang membahayakan.

Untuk diketahui, KJP Plus merupakan bantuan operasional untuk pembelajaran yang layak kepada peserta didik. Tujuan­nya, agar mereka bisa membeli seragam, buku-buku pelajaran, perlengkapan belajar dan ongkos transportasi ke sekolah.

Sebelumnya, Penjabat Gu­bernur DKI Heru Budi Har­tono menginstruksikan guru untuk memberikan sanksi tegas terhadap pelajar tidak disiplin dan melang­gar hukum. Salah satunya, men­cabut KJP pelajar yang kepergok merokok.

Baca juga : Pertamina Jamin Stok BBM dan LPG Di Semarang Aman Saat Lebaran

Heru mengatakan, kebijakan itu perlu diambil untuk memastikan dana bantuan tersebut tepat sasaran dan dimanfaatkan sesuai kebutuhan.

Adsense

“Ke depan, para guru harus lebih memperhatian perkembangan anak didik kita,” kata Heru saat Konferensi Kerja Provinsi (Konkerprov) ke III Persatuan Guru Republik Indonesia (PGRI) DKI Jakarta Masa Bakti XXII Tahun 2023 di Balai Agung, Balai Kota Jakarta, Jumat (5/5).

Selain itu, Heru meminta, guru untuk memperhatikan keberlangsungan proses belajar mengajar di sekolah. Keberadaan guru sangat penting untuk berinteraksi langsung dan mengakomodir kebutuhan anak didik. Karena, peran guru tidak bisa digantikan dengan siapapun.

Baca juga : Buka Ke Publik Dana Kampanye!

“Pertemuan tatap muka di sekolah sangat penting. Dengan begitu, kita bisa melihat anak didik kita, apakah dia sehat, apakah kemampuan antar siswa sama,” terang Heru.
 Selanjutnya 

Update berita dan artikel RM.ID menarik lainnya di Google News

Dapatkan juga update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari RM.id. Mari bergabung di Grup Telegram "Rakyat Merdeka News Update", caranya klik link https://t.me/officialrakyatmerdeka kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.

Tags :

Berita Lainnya
 

TERPOPULER

Adsense