Sebelumnya
Heru menekankan, guru penting menyediakan waktu khusus untuk mengobrol langsung dan terbuka dengan anak didik setiap hari. Dengan begitu, guru bisa mengetahui kondisi dan permasalahan anak didik lebih dalam. Guru dapat mengetahui implementasi KJP, apakah tepat guna dan tepat sasaran.
“Bagaimana caranya? (Luangkan) 5 menit, panggil anak murid, minta mereka cerita apa saja,” jelas Heru.
Saat tatap muka, lanjut Heru, guru juga dapat melihat kondisi anak didik. Jika baju pelajar lusuh, guru bisa mengecek, apakah anak itu mendapat KJP atau tidak. Jika dia menerima, harus diselidiki untuk apa uang KJP-nya.
“Jangan-jangan untuk beli rokok. Kalau murid yang mendapatkan KJP kedapatan merokok, KJP-nya wajib dicabut. Supaya kita berikan ke anak lain, karena kemampuan Pemda kan terbatas,” tegasnya.
Baca juga : Sorong Selatan Jadi Kabupaten Pertama Eliminasi Malaria Di Tanah Papua
Heru menegaskan, pihaknya tidak mau bantuan pendidikan itu disalahgunakan. Apalagi untuk hal yang negatif.
Kepala Sekretariat Presiden (Kasetpres) ini juga mendorong guru untuk meningkatkan kapasitasnya di tengah kemajuan teknologi. Sehingga proses belajar mengajar berjalan dengan lancar.
“Anak sekolah yang membawa handphone di sekolah perlu diwaspadai. Jangan sampai pelajar melihat hal yang tidak ada kaitan dengan pembelajaran,” tandasnya.
Ketua Forum Warga Kota Jakarta (Fakta) Azas Tigor Nainggolan mengaku, sering melihat siswa SD-SMP nongkrong sambil merokok.
Baca juga : Pertamina Jamin Stok BBM dan LPG Di Semarang Aman Saat Lebaran
“Memberi sanksi ke pelajar melangga aturan langkah awal yang tepat,” kata Azas kepada Rakyat Merdeka, Sabtu (6/5).
Azas mengimbau, orangtua dan guru memperketat pengawasan terhadap anak-anaknya. Jangan sampai mereka salah pergaulan. Apalagi terjerumus memakai narkoba.
“Bagaimana kita mendapatkan generasi yang sehat, jika dari kecil sudah merokok,” tegasnya.
Tidak hanya orangtua, lanjutnya, Pemerintah dan DPRD DKI Jakarta juga harus berperan menciptakan generasi sehat dengan meminimalisir jumlah perokok anak-anak. Salah satunya, dengan segera mengesahkan Peraturan Daerah (Perda) Kawasan Tanpa Rokok (KTR).
Baca juga : Buka Ke Publik Dana Kampanye!
Dengan Perda ini, Azas bilang, penjualan dan iklan rokok akan diatur. Sehingga anak-anak tidak dapat melihat, apalagi membeli rokok. Selain itu, orangtua juga tidak bisa merokok sembarang.
“Sudah 13 tahun rancangan Perda KTR ini belum juga disahkan DPRD DKI Jakarta, saya berharap segera disahkan,” tegasnya.
Untuk diketahui, dana KJP diberikan ke pelajar bervariasi, tergantung tingkat pendidikan. Untuk jenjang SD/MI mendapat Rp 250.000 per bulan dengan jumlah penerima 367.280 orang. Untuk jenjang SMP/MTs, memperoleh Rp 300.000 dengan jumlah penerima sebanyak 222.120 orang. Lalu, SMA/MA memperoleh Rp 420.000 dengan jumlah penerima sebanyak 79.636 orang. Kemudian, SMK mendapat Rp. 450.000 dengan jumlah penerima sebanyak 131.529 orang.
Tidak hanya peserta didik reguler, siswa Pusat Kegiatan Belajar Masyarakat (PKBM) juga menerima KJP sebesar Rp 300.000 dengan jumlah penerima sebanyak 2.556 orang. ■
Update berita dan artikel RM.ID menarik lainnya di Google News
Dapatkan juga update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari RM.id. Mari bergabung di Grup Telegram "Rakyat Merdeka News Update", caranya klik link https://t.me/officialrakyatmerdeka kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.