BREAKING NEWS
 

DPRD Pro RDF Vs ITF Saling Ganjal

Pengolahan Sampah Di DKI Makin Ruwet

Reporter : DEDE ISWADI IDRIS
Editor : MARULA SARDI
Sabtu, 12 Agustus 2023 07:30 WIB
Anggota Komisi B DPRD DKI Jakarta Wahyu Dewanto. (Foto: Ist)

 Sebelumnya 
“Bukan langsung hak angket, jadi rapat kerja komisi saja itu yang dipertanyakan,” kata Gilbert.

Diakui dia, hak angket merupa­kan hak yang melekat bagi setiap anggota dewan. Namun hak ang­ket bermuatan politis. Dan, hak angket sebenarnya bisa digunakan ketika dewan tidak mendapat jawaban dari pihak eksekutif.

“Dari hak angket apa yang mau diharapkan, apa yang mau diang­kat, datanya belum punya. Lalu nanti mau bahas apa?” ujarnya.

Berdasarkan paparan yang di­terimanya, lanjut Gilbert, pembangunan ITF menyedot biaya yang cukup besar hingga Rp 3-4 triliun. Angka itu belum termasuk biaya pengolahan sampah atau tipping fee kepada mitra swasta. Sedangkan pembangunan RDF hanya sekitar Rp 800 miliar.

Baca juga : Santri Dukung Ganjar Gelar Pelatihan Fardu Kifayah Di Ponpes Sumut

“Secara sepintas saya melihat RDF itu biayanya lebih rasional, sedangkan ITF itu biayanya jumbo dan tidak masuk akal,” ujarnya.

Gilbert juga mempertanyakan tudingan Pj Gubernur DKI Jakarta Heru dianggap menyalahi regulasi karena batal membangun ITF.

“Saya sudah baca bahwa Perda tidak menyebutkan ITF, Pergub-nya saja yang menyebutkan ITF. Kemudian PP (Peraturan Pemerintah) menyebutkan pengolahan sampah,” jelasnya.

Untuk itu Gilbert menyarankan Pj Gubernur Heru untuk merevisi atau mengeluarkan Pergub baru terkait ITF. Yakni, Pergub Nomor 33 Tahun 2018 tentang Penugasan Lanjutan Ke­pada Perseroan Terbatas Jakarta Propertindo Dalam Penyeleng­garaan Fasilitas Pengelolaan Sampah di Dalam Kota/Interme­diate Treatment Facility (ITF).

Baca juga : Australia Bangun Sistem Pengelolaan Limbah Di Kota Palembang

“Perda dan PP tidak ada yang ditabrak. Pergub itu kan produk dari Gubernur, yah tinggal dikelu­arkan Pergub baru,” tandasnya.

Direktur Utama PT Jakarta Propertindo (Perseroda) Iwan Takwin menjelaskan, pihaknya hanya menjalankan penugasan dari Pemprov DKI Jakarta se­lalu pemegang saham mayoritas perusahaan tersebut. Termasuk dalam hal membangun atau menunda pembangunan ITF.

“Kami laksanakan sesuai dengan target-target yang diberi­kan kepada kami. Terkait dengan penugasan ITF Sunter ini atau pengelolaan sampah ini apa yang menjadi kebijakan Pemprov itu yang kami jalankan,” ujarnya.

Asisten Perekonomian dan Keuangan Setda Provinsi DKI Jakarta Sri Haryati menjelaskan, Pemprov DKI Jakarta saat ini sedang melakukan penyesuaian-penyesuaian anggaran untuk mencapai target efisiensi. Sehingga seluruh program dievalu­asi kembali termasuk program prioritas, termasuk program di bidang pengelolaan sampah.

Baca juga : Sabet Dua Penghargaan, Bank DKI Semakin Populer

Evaluasi pos anggaran dan program prioritas itu tentu meli­batkan Dinas Lingkungan Hidup (DLH). Pada saat pembahasan, DLH memaparkan dan menyandingkan keunggulan ITF dan RDF termasuk melihat potensi adanya pihak ketiga yang akan menggunakan hasil pengelolaan sampah menjadi energi listrik.

“Dari paparan itu terlihat biaya yang dikeluarkan untuk RDF itu jauh lebih rendah atau jauh lebih murah dibandingkan dengan ITF,” jelas Sri.

Artikel ini tayang di Rakyat Merdeka Cetak edisi Sabtu 12/8/2023 dengan judul DPRD Pro RDF Vs ITF Saling Ganjal, Pengolahan Sampah Di DKI Makin Ruwet

Update berita dan artikel RM.ID menarik lainnya di Google News

Dapatkan juga update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari RM.id. Mari bergabung di Grup Telegram "Rakyat Merdeka News Update", caranya klik link https://t.me/officialrakyatmerdeka kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.

Tags :

Berita Lainnya
 

TERPOPULER

Adsense