Sebelumnya
“Dendanya Rp 100 ribu sampai Rp 300 ribu. Memang, sanksi ini masih bersifat efek jera,” katanya.
Larangan membakar sampah diatur dalam Peraturan Daerah (Perda) Nomor 3 Tahun 2013 tentang Pengelolaan Sampah. Di Pasal 126 huruf e menyebutkan “setiap orang dilarang membakar sampah yang mencemari lingkungan”.
Baca juga : Para Pejabat Rame-rame Batuk
Dalam Perda ini, diatur juga mengenai sanksi. Pasal 135 ayat 1 berbunyi, “Setiap orang yang lalai atau dengan sengaja membakar sampah yang mencemari lingkungan dikenakan sanksi pidana sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan”. Sedangkan pada Pasal 130 dikenakan denda hingga Rp 500 ribu.
Wali Kota Jakarta Timur Muhammad Anwar mengimbau seluruh warganya tidak membakar sampah sembarangan. Selain melanggar Perda, hal itu juga memicu timbulnya polusi udara. Jika masih melanggar, akan dikenai sanksi tegas.
Baca juga : Polusi Udara Di Jakarta Petang Ini Masuk 5 Besar Dunia, Tangsel Lebih Gawat Lagi
Anwar juga memerintahkan seluruh jajaran terkait gencar melakukan Operasi Tangkap Tangan (OTT).
“Karena sudah sering terjadi pelanggaran, agar ada efek jera untuk mereka,” ujarnya.
Baca juga : Atasi Polusi Udara, DPR Minta Pemerintah Belajar Dari China
Ditegaskan dia, jika ditemukan ada warga kena OTT membakar sampah di ruang terbuka, maka akan dikenai sanksi dengan menjalani sidang tindak pidana ringan (tipiring). Sanksinya berupa denda administrasi sebesar Rp 500 ribu, yang uangnya disetorkan ke kas daerah.
Selanjutnya
Update berita dan artikel RM.ID menarik lainnya di Google News
Dapatkan juga update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari RM.id. Mari bergabung di Grup Telegram "Rakyat Merdeka News Update", caranya klik link https://t.me/officialrakyatmerdeka kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.