BREAKING NEWS
 

Kurangi Polusi Di Jakarta

Warga Pembakar Sampah Bakal Didenda Rp 300 Ribu

Reporter : DEDE ISWADI IDRIS
Editor : MARULA SARDI
Minggu, 3 September 2023 07:30 WIB
Penjabat (Pj) Gubernur DKI Jakarta Heru Budi Hartono. (Foto: Biro Pers Sekretariat Presiden)

 Sebelumnya 
“Dendanya Rp 100 ribu sam­pai Rp 300 ribu. Memang, sanksi ini masih bersifat efek jera,” katanya.

Larangan membakar sampah diatur dalam Peraturan Daerah (Perda) Nomor 3 Tahun 2013 tentang Pengelolaan Sampah. Di Pasal 126 huruf e menyebutkan “setiap orang dilarang memba­kar sampah yang mencemari lingkungan”.

Baca juga : Para Pejabat Rame-rame Batuk

Dalam Perda ini, diatur juga mengenai sanksi. Pasal 135 ayat 1 berbunyi, “Setiap orang yang lalai atau dengan sengaja mem­bakar sampah yang mencemari lingkungan dikenakan sanksi pidana sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undan­gan”. Sedangkan pada Pasal 130 dikenakan denda hingga Rp 500 ribu.

Wali Kota Jakarta Timur Mu­hammad Anwar mengimbau seluruh warganya tidak mem­bakar sampah sembarangan. Selain melanggar Perda, hal itu juga memicu timbulnya polusi udara. Jika masih melanggar, akan dikenai sanksi tegas.

Adsense

Baca juga : Polusi Udara Di Jakarta Petang Ini Masuk 5 Besar Dunia, Tangsel Lebih Gawat Lagi

Anwar juga memerintahkan seluruh jajaran terkait gencar melakukan Operasi Tangkap Tangan (OTT).

“Karena sudah sering terjadi pelanggaran, agar ada efek jera untuk mereka,” ujarnya.

Baca juga : Atasi Polusi Udara, DPR Minta Pemerintah Belajar Dari China

Ditegaskan dia, jika ditemu­kan ada warga kena OTT mem­bakar sampah di ruang terbuka, maka akan dikenai sanksi dengan menjalani sidang tindak pidana ringan (tipiring). Sanksinya berupa denda administrasi sebe­sar Rp 500 ribu, yang uangnya disetorkan ke kas daerah.
 Selanjutnya 

Update berita dan artikel RM.ID menarik lainnya di Google News

Dapatkan juga update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari RM.id. Mari bergabung di Grup Telegram "Rakyat Merdeka News Update", caranya klik link https://t.me/officialrakyatmerdeka kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.

Tags :

Berita Lainnya
 

TERPOPULER

Adsense